Berkenalan
Dengan Pemikiran Tokoh Islam Terkemuka
Judul
Buku: The Magnificent Seven; Ulama’-Ulama’ Inspirator Zaman
Penulis:
Dr. KH. A. Malik Madany, M. A.
Penerbit:
Pustaka Pesantren
Tahun
Terbit: 2010
Terbal
Buku: 168 + x halaman
Peresensi:
Khatim Arief
Dalam khazanah keilmuan Islam, ada
banyak produksi pemikiran yang berhasil dilahirkan oleh ulama’-ulama’ klasik dan
kontemporer. Ide dan pemikiran yang dicetuskan mereka menjadi kontribusi
terhadap perjalanan intelektual umat Islam. Secara garis besar, hal ini sangat
terkait dengan kehadiran al-Quran yang sifatnya inklusif untuk ditafsirkan siapapun
di setiap zaman. Tak berlebihan kiranya ketika Abdullah Darraz dalam kitabnya an-Naba’
al-Adhim mengatakan bahwa al-Quran bagai intan permata yang setiap sudutnya
memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang
lain. Hal ini mengindikasikan bahwa perbedan dalam menafsirkan al-Quran adalah
sebuah keniscayaan, karena al-Quran sendiri bersifat global dan menyimpan
banyak makna. Pernyataan afirmatif tersebut semakin mengokohkan bahwa al-Quran
adalah satu-satunya kitab yang shalih likulli zaman wa makan. Ini tak lain karena kandungan al-Quran
selalu relevan dengan kondisi zaman.
Terkait dengan
mufassir, Dr. KH. A. Malik Madany, M. A. mencoba untuk mengurai pemikiran beberapa
tokoh tafsir beserta kitabnya dalam buku “The Magnificent Seven; Ulama’-Ulama’
Inspirator Zaman” ini. Ia meng-cover
beberapa pemikiran tokoh yang dianggapnya sebagai inspirator umat. Di
dalamnya, ia memperkenalkan biografi sembilan tokoh beserta masterpiece-nya
untuk dijadikan obyek pembahasan. Diantaranya: Ibnu Katsir pemilik kitab tafsir
monumental At-Tafsir fi al-Quran al-karim, Syah Waliyullah ad-Dihlawi
pemilik kitab Hujjah Allah al-Balighah, az-Zamahsyari pengarang tafsir al-Kassyaf,
al-Ghazali penggagas Ihya’ Ulumuddin, al-Mawardi pengarang tafsir al-Hawiy
al-Kabir, Muhammad Abduh-Rasyid Ridha penggubah tafsir al-Manar, dan
Jalaluddin al-Mahalli-Jalaluddin as-Suyuthi pengarang Tafsir Jalalain.
Buku ini bukan dimaksudkan
sebagai ensiklopedi atau kajian yang terlalu mendalam, melainkan hanya sebuah
tinjauan yang –meski singkat- tampak kritis. Dalam arti, sekalipun kitab-kitab yang
disebutkan di buku ini tergolong mu’tabarah, yakni kitab yang diakui
keotentikannya, namun sikap mensakralkan dan menganggap benar semua yang
tersurat di dalamnya adalah tindakan yang kurang tepat. Karya ulama’ masih
terbuka lebar untuk didiskusikan dan dikritisi bersama. Hal ini bukan berarti
ingin melecehkan kitab tersebut, akan tetapi sekedar menempatkan kitab tersebut
secara adil dan proporsional.
Penulis memulai
pembahasannya dari Ibnu Katsir dan kitabnya. At-Tafsir fi al-Quran al-karim
adalah kitab tafsir yang menjadi rujukan penting di kalangan pesantren.
Mengingat, penulisnya adalah seorang tokoh bermadzhab Syafi’i, madzhab yang
dianut oleh sebagian besar pesantren di Nusantara ini. Namun, satu hal yang
luput dari pengamatan santri adalah kenyataan bahwa Ibnu Katsir termasuk salah
satu murid Ibnu Taimiyah, tokoh yang kerap mengundang sikap “alergi” di
sebagian besar umat Islam. Tafsir yang bergenre bil ma’tsur ini terdiri
dari empat jilid. Di dalamnya, beliau menafsirkan al-Quran berdasarkan pada ayat,
hadis, qaulu as-shahabah dan tabi’in.
Selain Ibnu
Katsir, penulis mengenalkan tokoh asal India yang nyaris dilupakan oleh umat
Islam saat ini, yaitu Syah Waliyullah ad-Dihlawi. Pemikirannya sedikit banyak sudah
bergema di Nusantara ini. Faktanya, ide-ide beliau diadopsi secara apik oleh
ulama’ terkemuka seperti KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama’, dalam Qanun
Asasi Nahdlatul Ulama’. Karya yang mampu membesarkan namanya adalah Hujjah
Allah al-Balighah yang berisi tentang filsafat hukum Islam. Satu hal yang
menonjol darinya adalah kepiawaiannya dalam mengkompromikan Fiqh dan Tasawwuf
sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh imam al-Ghazali.
Tidak hanya
seputar tafsir, pembaca juga dibawa pada ranah pemikiran politik al-Mawardi
dalam karyanya al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Penulis memaparkan bahwa
al-Mawardi menghukumi wajib bagi terbentuknya institusi imamah di sebuah
negara. Kewajiban ini didasarkan pada konsensus ulama’. Beliau menetapkan
beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk menjadi khalifah. Namun sayang,
ketentuan tersebut nampaknya hanya tertentu pada pemerintahan di Arab.
Di lembar
berikutnya, pembaca akan dihadapkan dengan pemikiran dua tokoh yang dikenal sebagai
ahlu ar-ra’yi, yaitu Muhammad Abduh dan muridnya, Rasyid Ridha. Keduanya
mengarang tafsir al-Manar yang muncul di abad keduapuluh. Kitab ini disinyalir
berada pada deretan pertama, baik dalam hal popularitas tokoh penulisnya maupun
dalam hal kualitas isi yang dikandungnya. Dalam tafsirnya, keduanya berupaya
mendialogkan al-Quran dengan keadaan sosio-kultural mayarakat, karena keduanya lebih
menekankan fungsi al-Quran sebagai hudan bagi manusia. Tak salah jika
kemudian tafsir ini dikategorikan sebagai tafsir yang bercorak al-adabi wa
al-ijtima’i yang mekanisme penafsirannya menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan.
Di bagian
akhir, penulis merilis kitab tafsir jalalain karya “Duo Jalaluddin”,
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddi as-Suyuthi. Tentu kitab ini tidak asing
lagi didengar di kalangan pesantren, karena diakui atau tidak, sebagian besar
pesantren menggunakan kitab ini sebagai rujukan utama. Salah satu alasan kenapa
kitab ini begitu digandrungi oleh sebagian besar masyarakat Islam adalah karena
muallif menggunakan metode ijmali dalam mengungkap makna-makna
al-Quran. Hal ini tentu saja akan memudahkan bagi siapapun yang ingin
mendapatkan penafsiran ayat secara cepat dan menyeluruh.
“The
Magnificent Sevent” ini bisa dijadikan buku pengantar bagi mereka yang ingin
mengenal lebih dekat dengan kitab dan tokoh yang disebut tadi. Buku ini sangat
disayangkan tidak menghadirkan perwakilan tokoh dari tiap masa (periode klasik,
pertengahan dan kontemporer). Penulis juga terkesan tidak memiliki tolok ukur
yang jelas atas pemilihan tokoh tersebut. Seandainya penulis menghadirkan mufassir
Indonesia yang tafsirnya tidak kalah populer dengan tafsir karya ulama’ Timur
Tengah, katakanlah Quraish Shihab dan Buya Hamka, maka pengetahuan di dalam
buku ini akan tampak sempurna.. Namun terlepas dari itu, penyajian yang
sederhana, ringkas, namun kritis ini menjadikan pembaca cukup puas.
Keterangan: tulisan ini diikutkan
dalam lomba Resensi Mahasiswa Latee II yang diadakan oleh pengurus Departemen Pendidikan
dan Pengembangan Intelektual PPA Latee II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar