Halaman

Jumat, 17 Februari 2012

Resensi


Berkenalan Dengan Pemikiran Tokoh Islam Terkemuka
Judul Buku: The Magnificent Seven; Ulama’-Ulama’ Inspirator Zaman
Penulis: Dr. KH. A. Malik Madany, M. A.
Penerbit: Pustaka Pesantren
Tahun Terbit: 2010
Terbal Buku: 168 + x halaman
Peresensi: Khatim Arief

Dalam khazanah keilmuan Islam, ada banyak produksi pemikiran yang berhasil dilahirkan oleh ulama’-ulama’ klasik dan kontemporer. Ide dan pemikiran yang dicetuskan mereka menjadi kontribusi terhadap perjalanan intelektual umat Islam. Secara garis besar, hal ini sangat terkait dengan kehadiran al-Quran yang sifatnya inklusif untuk ditafsirkan siapapun di setiap zaman. Tak berlebihan kiranya ketika Abdullah Darraz dalam kitabnya an-Naba’ al-Adhim mengatakan bahwa al-Quran bagai intan permata yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain. Hal ini mengindikasikan bahwa perbedan dalam menafsirkan al-Quran adalah sebuah keniscayaan, karena al-Quran sendiri bersifat global dan menyimpan banyak makna. Pernyataan afirmatif tersebut semakin mengokohkan bahwa al-Quran adalah satu-satunya kitab yang shalih likulli zaman wa makan.  Ini tak lain karena kandungan al-Quran selalu relevan dengan kondisi zaman. 
Terkait dengan mufassir, Dr. KH. A. Malik Madany, M. A. mencoba untuk mengurai pemikiran beberapa tokoh tafsir beserta kitabnya dalam buku “The Magnificent Seven; Ulama’-Ulama’ Inspirator Zaman” ini. Ia meng-cover  beberapa pemikiran tokoh yang dianggapnya sebagai inspirator umat. Di dalamnya, ia memperkenalkan biografi sembilan tokoh beserta masterpiece-nya untuk dijadikan obyek pembahasan. Diantaranya: Ibnu Katsir pemilik kitab tafsir monumental At-Tafsir fi al-Quran al-karim, Syah Waliyullah ad-Dihlawi pemilik kitab Hujjah Allah al-Balighah, az-Zamahsyari pengarang tafsir al-Kassyaf, al-Ghazali penggagas Ihya’ Ulumuddin, al-Mawardi pengarang tafsir al-Hawiy al-Kabir, Muhammad Abduh-Rasyid Ridha penggubah tafsir al-Manar, dan Jalaluddin al-Mahalli-Jalaluddin as-Suyuthi pengarang Tafsir Jalalain.  
Buku ini bukan dimaksudkan sebagai ensiklopedi atau kajian yang terlalu mendalam, melainkan hanya sebuah tinjauan yang –meski singkat- tampak kritis. Dalam arti, sekalipun kitab-kitab yang disebutkan di buku ini tergolong mu’tabarah, yakni kitab yang diakui keotentikannya, namun sikap mensakralkan dan menganggap benar semua yang tersurat di dalamnya adalah tindakan yang kurang tepat. Karya ulama’ masih terbuka lebar untuk didiskusikan dan dikritisi bersama. Hal ini bukan berarti ingin melecehkan kitab tersebut, akan tetapi sekedar menempatkan kitab tersebut secara adil dan proporsional.
Penulis memulai pembahasannya dari Ibnu Katsir dan kitabnya. At-Tafsir fi al-Quran al-karim adalah kitab tafsir yang menjadi rujukan penting di kalangan pesantren. Mengingat, penulisnya adalah seorang tokoh bermadzhab Syafi’i, madzhab yang dianut oleh sebagian besar pesantren di Nusantara ini. Namun, satu hal yang luput dari pengamatan santri adalah kenyataan bahwa Ibnu Katsir termasuk salah satu murid Ibnu Taimiyah, tokoh yang kerap mengundang sikap “alergi” di sebagian besar umat Islam. Tafsir yang bergenre bil ma’tsur ini terdiri dari empat jilid. Di dalamnya, beliau menafsirkan al-Quran berdasarkan pada ayat, hadis, qaulu as-shahabah dan tabi’in.
Selain Ibnu Katsir, penulis mengenalkan tokoh asal India yang nyaris dilupakan oleh umat Islam saat ini, yaitu Syah Waliyullah ad-Dihlawi. Pemikirannya sedikit banyak sudah bergema di Nusantara ini. Faktanya, ide-ide beliau diadopsi secara apik oleh ulama’ terkemuka seperti KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama’, dalam Qanun Asasi Nahdlatul Ulama’. Karya yang mampu membesarkan namanya adalah Hujjah Allah al-Balighah yang berisi tentang filsafat hukum Islam. Satu hal yang menonjol darinya adalah kepiawaiannya dalam mengkompromikan Fiqh dan Tasawwuf sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh imam al-Ghazali.
Tidak hanya seputar tafsir, pembaca juga dibawa pada ranah pemikiran politik al-Mawardi dalam karyanya al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Penulis memaparkan bahwa al-Mawardi menghukumi wajib bagi terbentuknya institusi imamah di sebuah negara. Kewajiban ini didasarkan pada konsensus ulama’. Beliau menetapkan beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk menjadi khalifah. Namun sayang, ketentuan tersebut nampaknya hanya tertentu pada pemerintahan di Arab.
Di lembar berikutnya, pembaca akan dihadapkan dengan pemikiran dua tokoh yang dikenal sebagai ahlu ar-ra’yi, yaitu Muhammad Abduh dan muridnya, Rasyid Ridha. Keduanya mengarang tafsir al-Manar yang muncul di abad keduapuluh. Kitab ini disinyalir berada pada deretan pertama, baik dalam hal popularitas tokoh penulisnya maupun dalam hal kualitas isi yang dikandungnya. Dalam tafsirnya, keduanya berupaya mendialogkan al-Quran dengan keadaan sosio-kultural mayarakat, karena keduanya lebih menekankan fungsi al-Quran sebagai hudan bagi manusia. Tak salah jika kemudian tafsir ini dikategorikan sebagai tafsir yang bercorak al-adabi wa al-ijtima’i yang mekanisme penafsirannya menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan.
Di bagian akhir, penulis merilis kitab tafsir jalalain karya “Duo Jalaluddin”, Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddi as-Suyuthi. Tentu kitab ini tidak asing lagi didengar di kalangan pesantren, karena diakui atau tidak, sebagian besar pesantren menggunakan kitab ini sebagai rujukan utama. Salah satu alasan kenapa kitab ini begitu digandrungi oleh sebagian besar masyarakat Islam adalah karena muallif menggunakan metode ijmali dalam mengungkap makna-makna al-Quran. Hal ini tentu saja akan memudahkan bagi siapapun yang ingin mendapatkan penafsiran ayat secara cepat dan menyeluruh.
“The Magnificent Sevent” ini bisa dijadikan buku pengantar bagi mereka yang ingin mengenal lebih dekat dengan kitab dan tokoh yang disebut tadi. Buku ini sangat disayangkan tidak menghadirkan perwakilan tokoh dari tiap masa (periode klasik, pertengahan dan kontemporer). Penulis juga terkesan tidak memiliki tolok ukur yang jelas atas pemilihan tokoh tersebut. Seandainya penulis menghadirkan mufassir Indonesia yang tafsirnya tidak kalah populer dengan tafsir karya ulama’ Timur Tengah, katakanlah Quraish Shihab dan Buya Hamka, maka pengetahuan di dalam buku ini akan tampak sempurna.. Namun terlepas dari itu, penyajian yang sederhana, ringkas, namun kritis ini menjadikan pembaca cukup puas.
Keterangan: tulisan ini diikutkan dalam lomba Resensi Mahasiswa Latee II yang diadakan oleh pengurus Departemen Pendidikan dan Pengembangan Intelektual PPA Latee II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar