Halaman

Minggu, 25 November 2012

Resensi


Dinamisasi Hukum Islam di Indonesia
Judul Buku: Pembaruan Hukum Islam di Indonesia: Telaah Kompilasi Hukum Islam
Penulis: Dr. H. A. Malthuf Siroj, M. Ag
Penerbit: Pustaka Ilmu
Tahun Terbit: 2012
Tebal Buku: 252 Halaman
Resenator: Husnul Khatimah Arief

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam datang di tengah-tengah umat dengan  membawa seperangkat regulasi untuk mencipta kehidupan masyarakat yang beradab, karena diakui sebelum hadirnya Islam, kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Arab mengalami degradasi moral akibat dari tidak adanya aturan-aturan etis dan humanis sebagai pedoman hidup masyarakat kala itu.
            Peraturan-peraturan dalam Islam telah terakumulasi dalam sumber primer yang autentik, yakni al-Quran dan Hadis. Kedua sumber inilah yang dijadikan rujukan utama umat Islam dalam mengambil keputusan hukum. Pokok permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, pemecahannya tersedia dalam dua  pedoman tersebut. Umat Islam tidak akan tersesat bila berpegang teguh pada keduanya. Sebagaimana sabda Nabi saw. Taraktu fiikum amraini in tamassaktum bihima lan tadhillu abadan kitaballahi wa sunnata rasulihi (Aku tinggalkan dua perkara pada kamu sekalian. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya maka kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitabullah dan sunnah NabiNya. (HR. Turmudzi)
            Bicara soal hukum memang tidak bisa dilepas dari dinamika kehidupan masyarakat. Hukum bukanlah sistem nilai yang otonom. Melainkan, ia akan terus jalin berkelindan dengan konteks lingkungan yang melingkupinya. Hukum ada tentunya untuk mengatur tatanan hidup masyarakat guna mencapai kemaslahatan, kedamaian dan keamanan. Karena hukum adalah sebuah kebutuhan masyarakat, maka hukum haruslah senantiasa relevan dengan situasi yang tengah dihadapi masyarakat.
            Sebagai negara yang mayoritas penduduknya menganut Islam, Indonesia tidak hanya menganut hukum sekuler (baca: hukum negara) dalam mengatur masyarakat. Hukum sakral (hukum Islam) juga sangat perlu diaktualisasikan sebagai konsekuensi logis atas pemilihan Islam sebagai agama. Dari sini akan muncul permasalahan akurat ketika hukum negara dan hukum agama berseberangan dalam suatu kasus, misalnya. Hukum mana yang mesti diikuti? atau persoalan lainnya, bagaimana bila hukum Islam tidak lagi mampu menjawab persoalan kekinian yang dihadapi masyarakat Indonesia?
            Masyarakat Indonesia memang pernah mengalami situasi itu, dimana hukum Islam dinilai tidak mampu menjawab persoalan-persoalan masyarakat. Dalam hal ini, founding fathers Indonesia, ahli hukum Islam dan tokoh-tokoh ormas memandang perlu mereformulasi hukum Islam agar mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan sejalan dengan konteks keindonesiaan. Implementasi hukum Islam di Indonesia mengalami babak baru pada tahun 1991 dengan diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai rujukan yuridis dalam Peradilan Agama yang meliputi hukum perkawinan, kewarisan dan perwakafan.
                Munculnya format baru dalam bentuk hukum ini masih saja melahirkan persoalan terkait eksistensinya. Tak jarang ada banyak golongan yang menentangnya, terutama golongan Islam konservatif, yang memandang bahwa hukum Islam adalah hukum Tuhan yang final dan tidak perlu diadakan perubahan. Sementara KHI adalah hukum buatan manusia setelah melakukan konsensus dan ijtihad. Meski demikian, ada pula golongan yang justru mengamini kedatangan KHI ini. Mereka menyatakan, Indonesia memang seharusnya memiliki hukum Islam tersendiri yang berkarakter nasional dan mampu menyediakan solusi bagi persoalan masyarakat Indonesia, karena mereka meyakini hukum Islam di Indonesia selama ini masih taklid pada hukum yang berlaku di Timur Tengah. Padahal, kultur dan lingkungan di sana tentu berbeda dengan kultur yang ada di Indonesia.
            Kehadiran KHI sebagai hukum positif (positive law) bisa dikatakan sebagai angin segar di tengah-tengah kerumitan persoalan yang dihadapi bangsa. Dalam KHI terdapat hukum-hukum yang diadaptasikan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Dilihat dari sudut ini, KHI dapat berfungsi sebagai instrumen pembaruan hukum Islam di Indonesia sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat yang menuntut perubahan. Dalam konteks ushul fiqih, KHI termasuk dalam kategori ijtihad jama’i.
            Pertanyaan mengemuka kemudian, apakah KHI sudah dikira cukup sebagai acuan hukum negara tanpa perlu pembaruan? Apakah peraturan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa direformulasi kembali? Nah, pertanyaaan-pertanyaan semacam ini telah dijawab oleh Dr. H. A. Malthuf Siroj, M. Ag dalam karyanya berjudul Pembaruan Hukum Islam: Telaah Kompilasi Hukum Islam. Dalam buku ini dijelaskan secara komprehensif mengenai Kompilasi Hukum Islam mulai dari sejarah terbentuknya, landasan berlakunya, tujuannya, proses pembentukannya, hingga kedudukannya dalam sistem perundang-undangan RI.
            Tidak diragukan memang ketika sarjana muda Fakultas Syari’ah seperti penulis ini membahas secara tuntas tentang terma hukum. Kualifikasi keilmuan yang dimiliki penulis teraktualisasi dalam analisisnya yang tajam terhadap hukum negara dalam kaitannya dengan hukum agama. Dalam uraiannya, penulis hendak mengajak pembaca agar terlepas dari belenggu pemahaman bahwa kitab-kitab fikih gubahan ulama’ mutaqaddimin adalah kitab yang sakral dan final sehingga mesti dijauhi dari sentuhan kritik. Pernyataan yang demikian jelas keliru, sebab menurut penulis, kitab klasik juga hasil karya manusia setelah melakukan istinbathul hukmi dari al-Quran dan Hadis. Kesimpulan manusia tidak melahirkan kebenaran absolut, melainkan kebenaran relatif yang berpotensi salah atau benar. Dengan demikian, kitab-kitab fikih sebenarnya masih terbuka lebar untuk dikritisi bersama.
            Karya yang merupakan hasil penelitian disertasi ini memuat beberapa hal terkait pembaruan hukum Islam sebelum menguraikan tentang KHI, yaitu tujuan, media dan metode pembaruan hukum Islam. Hal ini menunjukkan sikap moderasi penulis untuk merelevansikan KHI dengan kaidah-kaidah pembaruan hukum Islam. Sehingga nantinya pembaca bisa mengambil konklusi sendiri dimana letak kesesuaian KHI dengan kaidah-kaidah pembaruan hukum Islam.
            Pembaruan hukum Islam dalam rentang sejarah memang mutlak diperlukan. Ini didasarkan pada situasi dan kondisi kehidupan manusia yang akan terus bergerak mengalami dinamisasi seiring dengan kemajuan politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, tekhnologi dan pola pikir masyarakat. Hukum yang berlaku dulu belum tentu cocok ketika diberlakukan saat ini. Maka, agar hukum Islam tetap eksis dan relevan, sebagai antisipasinya perlu dilakukan pembaruan, rekonstruksi serta reinterpretasi terhadap teks  hukum yang terdapat dalam al-Quran dan Hadis.
Selain karena kebutuhan yang mendesak itu, faktor pembaruan hukum Islam juga disebabkan oleh faktor intern, yakni hukum Islam itu sendiri yang bersifat fleksibel, lentur dan dinamis sehingga memungkinkan terjadinya perubahan sesuai dengan ruang dan waktu dimana hukum tersebut diterapkan. Potensi perubahan hukum itu terlihat dari teks al-Quran dan Hadis yang banyak memuat teks dhanni (hipotetik) sehingga menyediakan ruang terbuka bagi “siapapun” untuk menafsirkannya secara heterogen.
Melihat latar belakang pendidikan penulis yang bergenre pesantren, yaitu PP. Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep Madura dan PP. Lirboyo Kediri, tampaknya ini  sangat mendukung terhadap luasnya pengetahuan keislaman penulis. Sehingga wajar apabila dalam buku ini penulis terlihat kritis dengan menyatakan bahwa KHI juga memerlukan pembaruan kendati secara historis keberadaannya memang mengandung nilai-nilai pembaruan. Hal ini dimaksudkan agar hukum Islam tetap up to date dan bisa menjawab persoalan umat tanpa mengenal batas waktu.
Sikap kritis itu terlihat ketika penulis menilai pasal 209 dalam KHI yang berbunyi: memberlakukan wasiat wajibah bagi anak angkat atau orangtua angkat. Secara tegas penulis menyatakan, anak angkat bukanlah anak kandung dan pengangkatan anak itu menurut hukum Islam tidaklah menimbulkan hubungan kekerabatan sama sekali antara orangtua angkat dan anak angkat berdasarkan ayat 4 surat al-Ahzab, yang apabila ditinjau dari segi eksistensi (tsubut) dan petunjuk hukumnya (dalalah-nya), ayat itu bersifat qath’i. Atas dasar ini, pemberian wasiat wajibah bagi orangtua angkat atau anak angkat kuranglah sejalan dengan pemaknaan ayat tersebut (halaman 229).
Selain contoh tersebut, masih banyak pasal-pasal dalam KHI yang dipandang perlu untuk diperbarui guna mencapai kemaslahatan sebagaimana yang diinginkan. Hal inilah sebenarnya yang ingin ditekankan dalam buku ini bahwa hukum Islam (Islamic jurisprudence) akan senantiasa memerlukan pembaruan seiring dengan kebutuhan masyarakat di waktu dan kondisi tertentu. Apabila tidak demikian, tentu hukum Islam akan menjadi kaku dan tidak mampu berdialog dengan kondisi zaman.
Uraian deskriptif-analitis yang terdapat dalam buku ini begitu lugas disampaikan. Pembaca akan dibawa melanglang buana ke dalam dunia ushul fiqih yang amat luas sebelum memasuki pembahasan Kompilasi Hukum Islam. Strategi ini tepat sekali dilakukan, karena pembaca mampu melihat dimana peran teori hukum Islam (ushul fiqih) dalam proses pembuatan Kompilasi Hukum Islam. Apalagi penulis melengkapi buku ini dengan matriks, sehingga pembaca akan lebih mudah mengetahui seperti apa hukum Islam sebelum diperbarui dan seperti apa pula hukum Islam setelah diperbarui.
Walaupun demikian, tak ada gading yang tak retak. Kesalahan ketik dalam kata-kata masih bisa ditemui di halaman buku ini yang mengindikasikan bahwa penulis kurang berhati-hati. Di samping itu, sangat disayangkan buku ini tidak dilengkapi dengan indeks. Padahal, tulisan prestisius seperti disertasi pada umumnya menyertakan indeks sebagai acuan pembaca untuk mencari kata kunci yang dibutuhkan. Namun, kekurangan-kekurangan itu tidak lantas mengurangi kualitas buku ini. Bagaimanapun, masterpiece Dr. H. A. Malthuf Siroj, M. Ag ini adalah kontribusi berharga untuk bangsa Indonesia di tengah keramaian wacana Kompilasi Hukum Islam.

Catatan


FLP, 13 November 2012
Belakangan, saya merasa malas membaca. Serasa, saya sulit berkonsentrasi. Tiap kali memegang buku, atau paling tidak Koran Harian yang menjadi langganan teman-teman saya, tidak ada gairah sedikitpun untuk memahami tulisan yang terdapat dalam buku dan Koran tersebut. Aktifitas rutin yang saya kerjakan sebagai mahasiswa dan santri juga terasa hambar dan membosankan. Dalam kondisi begitu, saya merindukan kebebasan berekspresi dan meluapkan segala yang mengendap di batin ini.
Saya sangat menyadari bahwa waktu yang mengiringi saya terlewati begitu saja tanpa ada hal yang mendatangkan manfaat. Saya merasa menjadi orang yang tidak beruntung karena menyia-nyiakan waktu dan kesempatan. Benar, bila Tuhan bersumpah atas nama waktu “wa al-‘ashr” dalam kitabNya. Karena waktu memang sangat berharga adanya.
Di sela-sela kondisi yang demikian, Tuhan menginginkan agar saya tidak terus mendekam dalam kemalasan dan harus segera mengambil tindakan. Akhirnya, saya putuskan mengambil buku berjudul Tuhan Maha Tahu, tapi Dia Menunggu yang ditulis oleh Leo Tolstoy di serambi tempat saya berjibaku dengan sepi.
Nyatanya, saya tak bergairah sama sekali membacanya. Mengingat, covernya tidak menarik; gelap sekaligus membosankan (cover buku adalah bagian penilian saya terhadap isi buku). Terlebih, gambar Leo Tolstoy asal Rusia itu terlihat menyeramkan. Sesangar Fredrich Nietzsche si figur ateis itu. Akhirnya, saya urungkan niat untuk membaca dan membiarkan buku itu tergeletak begitu saja.
Tiada rotan akarpun jadi; malas membaca, malas beraktifitas, akhirnya berimajinasi pun akan menjadi pilihan. Kebiasaan yang sering saya lakukan kala senggang adalah berimajinasi dengan khayal. Memang terkesan membuang-buang waktu. Tapi dengan berkhayal, saya mampu menembus sekat ruang dan waktu yang selama ini membelenggu.
Dalam khayal, saya bisa melihat panjangnya sungai Nil, tingginya menara Eiffel, atau dalamnya lautan India (eh, bener gak ya?) hanya dalam waktu yang relatif singkat dan cepat. Bahkan melebihi cepatnya burung Buraq ketika membawa Nabi melakukan perjalanan Isra’ Mi’raj. Dalam khayal pula, saya bisa menikmati surga dengan kekasih tercinta. J
Atau seperti sekarang, saat saya tengah merindukan seseorang, saya bebas bertemu dengannya, menatap wajahnya, bercengkrama dengannya seraya menanyakan kabarnya, dan melihat senyumnya, guna melepas rindu yang sedari tadi berkelindan tanpa siapapun yang melarang. Saya bahagia dan riang. Tapi ini dalam khayal. Nah, lho? J
Ah, ternyata dunia khayal lebih indah dari dunia riil. Saya lebih bebas melakukan apa saja sesuai kehendak hati tanpa ada intervensi orang lain, karena tak seorangpun bisa melarang saya sebab mewujudkan pikiran-pikiran yang saya mau. Dunia khayal lebih mengerti apa yang saya inginkan. Menyajikan apapun yang terlintas dalam hati untuk kemudian dikirim ke otak guna divisualisasikan.
Tak ingin berlama-lama dengan khayal, akhirnya saya paksakan diri untuk membaca buku yang saya abaikan tadi, Tuhan Maha Tahu, tapi Dia Menunggu karya sastrawan terkemuka pada abad ke-19 asal Rusia. Ternyata, aktifitas membaca adakalanya harus dipaksa untuk menjadi sebuah hobi yang menyenangkan. Kalau tidak begitu, tentu seseorang akan tetap lena dalam kemalasan yang berkelanjutan.
Lembaran demi lembaran saya lewati. Kumpulan cerpen yang ditulis Tolstoy ini sangat sederhana sehingga pembaca tidak perlu memeras otak untuk sekedar memahaminya. Saking sederhananya, di setiap awal cerita selalu diawali kalimat semisal, “di suatu ketika… suatu hari…” layaknya dongeng yang biasa dibacakan seorang ibu pada anaknya ketika akan tidur. Kisah-kisah realis yang dia sajikan sarat makna dan beberapa mengandung satire. Cerpen Tuhan Maha Tahu, tapi Dia Menunggu diceritakan dengan lugas dan dikemas sederhana tanpa mengurangi hikmah yang akan disampaikan kepada pembaca. Kurang lebih ceritanya begini:
“Suatu ketika, saudagar kaya asal Rusia akan mengadakan perjalanan keluar kota untuk melihat pasar malam. Sang istri melarangnya karena sebelumnya memiliki firasat yang kurang baik atas keinginan suaminya itu. Namun, si suami hanya tertawa dan menganggap lelucon apa yang dikatakan istrinya. Akhirnya, ia tetap berangkat bersama temannya. Di perjalanan ia terkena musibah. Temannya dibunuh seseorang yang tidak teridentifikasi. Singkat cerita, dialah yang akhirnya masuk penjara karena si pembunuh meletakkan pisau berdarah dalam koper miliknya. 26 tahun ia mendekam di balik terali besi tanpa tahu kabar istri dan anak-anaknya. Di sana, ia diasingkan, disiksa, dan dipaksa bekerja. Sampai-sampai di sana ia mendapat julukan “Kakek” dan “Orang Saleh” karena kebijaksanaan yang dimilikinya. Ada perasaan menyesal, kenapa dulu ia tidak mendengar nasehat istrinya.
Suatu hari, ada tawanan baru yang ternyata pembunuh temannya dahulu. Ada rasa empati di hati si pembunuh melihat kakek yang begitu tak berdaya selama 26 tahun di penjara. Si kakek merasa begitu sedih karena ia dipertemukan dengan seseorang yang telah membuatnya masuk penjara dan merasakan kepedihan selama 26 tahun. Apalagi suatu hari si kakek memergoki orang itu sedang menyiapkan lubang untuk jalan keluarnya dari penjara. Orang itu lalu mengancam untuk membunuh si kakek kalau-kalau ia memberitahu kepada penjaga apa yang dilakukannya.
Tapi, apa yang terjadi? Suatu hari lubang itu ditemukan oleh penjaga, lalu penjaga bertanya kepada para tahanan siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut. Semua tahanan tidak ada yang mengaku. Penjaga lalu bertanya kepada si kakek, karena mereka menganggap si kakek tidak pernah berbohong dan pasti menyebutkan siapa pelakunya. Tapi, anehnya si kakek malah bungkam. Dengan bijaknya ia menjawab bahwa ia tidak tahu apa atau siapa yang membuat lubang tersebut. Hanya Tuhan yang tahu. Si pelaku merasa begitu lega, dan akhirnya kasus tersebut ditutup.
Suatu malam, si pelaku mendatangi kakek tersebut. Ia begitu berterima kasih karena telah menyelamatkannya. Ia malah merasa begitu menyesal karena telah membuat kakek tua itu menderita selama 26 tahun. Bahkan pelaku tersebut meneteskan air mata dan ingin mengakui kesalahannya di depan penjaga bahwa ia-lah yang telah melakukan pembunuhan 26 tahun yang lalu. Melihat si pelaku menangis, si kakek tua itu pun tak sanggup menahan air matanya. Ia ingin sekali bebas, namun apalah daya. Istrinya telah lama mati dan anak-anaknya sudah tidak tahu siapa dirinya lagi. Namun, si pelaku tetap merasa berdosa dan ingin mengeluarkan kakek tua itu dari penjara. Singkat cerita, ketika kakek tua itu akan dibebaskan, ia meninggal dalam damai dan telah menemukan kebebasannya yang sesungguhnya.”
Membaca buku ini, membuat saya tenang sembari menyadari bahwa hidup yang keras ini memang layak diperjuangkan. Perjalanan hidup adakalanya berisi kisah-kisah pahit yang menyedihkan sebagai teguran agar kita tidak terbuai dengan cerita-cerita euforia yang melenakan.
Bisa jadi saat ini saya menghadapi keadaan yang membosankan, monoton, malas, tak nyaman, atau bahkan menghimpit jiwa, adalah cara Tuhan untuk mengajari saya tentang arti kesabaran. Atau lebih jauh, mungkin Tuhan menuntut saya agar lebih bijak memaknai hidup; melihat secara positif setiap peristiwa, memaafkan orang lain, meninggalkan dendam, mendengarkan nasehat baik, menolong orang lain, dan sebagainya.
Semuanya adalah kepingan puzzle yang akan tergambar sempurna bila dipasang dengan tepat. Rencana Tuhan tentu akan berakhir dengan bahagia bila kita mampu menyikapinya secara positif, berlapang dada menerima apa yang ada. Karena sebenarnya, Tuhan Maha Tahu, tapi Dia Menunggu…
Apa yang saya rasakan sekarang, merindu dan mencinta, harus disikapi dengan positif pula. Tak jarang kita saksikan orang yang mencinta menjadikan cintanya sebagai media rekreasi belaka. Atau bahkan yang lebih parah, mencinta dijadikan pintu awal menuju kehidupan yang nista. Beberapa orang (kebanyakan?) menganggap cinta tidak sakral. Ungkapan-ungkapan “gombal” seperti “I Love U”, “aku sayang kamu”, “aku rindu kamu”, dan sejenisnya menjadi sesuatu yang lumrah diungkapkan kepada siapa saja tanpa mau mempertimbangkan apakah orang yang mendapat ungkapan seperti itu adalah orang yang tepat atau bukan.
Namun, saya menilai cinta sebagai sesuatu yang sakral, tidak mudah melepaskan kata-kata gombal seperti tadi pada orang yang –bagi saya- kurang tepat. Karena dengan mengatakan demikian, tentu saja konsekuensinya tidak sederhana. Seperti kata Caputo dalam bukunya On Religion, saya berupaya membawa cinta yang saya miliki pada tingkat cinta maksimum, meski nyatanya hal itu tidak mudah dilakukan.
Katanya, cinta minimum adalah cinta yang biasa, cinta yang kerap dirasakan orang pada umumnya, yakni mencintai seseorang karena kecantikannya, ketampanannya, kepintarannya, kekayaannya, keanggunannya, kebaikannya, kejujurannya, dan alasan-alasan positif lainnya. Beda dengan itu, cinta maksimum justru sebaliknya. Mencintai orang lain tidak hanya alasan yang positif saja, melainkan mencintai sekaligus dengan kekurangan dan keterbatasannya. Menyadari bahwa tak ada manusia yang sempurna. Cinta ini tidak dimiliki semua orang, cinta yang hanya dirasakan oleh mereka yang tulus mencintai, seperti cintanya Kahlil Gibran kepada May Ziadah.
Mencintai berarti merindui. Dua aktifitas ini saling terkait, tidak bisa dipisahkan. Bilamana benih-benih cinta itu ada, ketika itu pula rindu akan tiba. Rindu itu bagaikan secangkir kopi. Meski pahit, masih ada manis yang bisa dirasa lidah. Manis-pahit, sakit-nikmat, duka-bahagia, sedih-gembira, begitu kira-kira yang orang rasakan ketika merindukan orang yang dicintainya. Tidak salah ketika Ariev Syauqi dalam bukunya Karena Aku Rindu Kamu menyebut rindu sebagai risalah “derita” yang “nikmat”. Ah, dasar rindu, membuat orang jadi ambigu. J
Dari kerinduan saya banyak belajar. Rindu adalah guru. Mengajari tentang arti penting keberadaan seseorang setelah ia tiada. Seperti orang yang penglihatannya terganggu atau bahkan buta, mereka akan menyadari kala itu betapa berharganya penglihatan mata. Mampunya melihat sering tidak dirasakan arti pentingnya ketika mata masih normal. Sepertinya biasa-biasa saja, karena memang lumrahnya kebanyakan orang melihat. Tapi, apa yang akan dirasakan selanjutnya ketika tiba-tiba penglihatan itu tidak ada? Begitu pula dengan rindu.
Kalau tidak karena rindu, bagaimana mungkin penyair sekaliber Kahlil Gibran menghasilkan berjibun puisi yang dikenang sampai sekarang? Ternyata adakalanya rindu menyimpan power yang luar biasa. Tergantung bagaimana masing-masing orang menyikapinya. Kerinduan yang produktif dan membuat orang lebih dewasa tentu itulah yang diharapkan. Tidak sekedar mengingat seseorang lalu tumbuh hasrat yang kuat untuk bertemu dengannya. Rindu yang minimum itu namanya. Karena, sebenarnya rindu tidak terikat keadaan dan waktu.  Tidak bertemu beberapa menit saja, kadang ingin sekali mengatakan I Miss You. J
Lalu banyak orang bertanya, apa obatnya rindu? Bertemu? Bisa jadi. Tapi itu bukan jawaban satu-satunya. Karena, pertemuan justru kadang menjadi perantara untuk mencipta rindu-rindu yang frekuensinya lebih tinggi. Ada lagi yang bertanya begini, kenapa merindu? Apa karena lama tidak bertemu? Tidak juga. Karena terkadang ditinggal beberapa detik saja, kadang rindu ini muncul tiba-tiba (hah rindu, apa sih yang kamu inginkan?) atau tidak bertemu setahun pun kadang tidak tercipta rindu. Jadi, tidak salah saya mengatakan, rindu itu tidak terikat waktu. Datang kapan saja ia mau. Bagaimana lalu menyikapi rindu? Ya rasakan saja….
Kerinduan adalah bagian hidup yang mesti dihayati dan direnungkan untuk mencapai taraf yang lebih arif dan bijaksana. Kata Socrates, hidup yang tak dihayati tak layak dijalani. Saya hanya berusaha agar rindu ini membuat saya lebih produktif. Mengarahkan kepada hal-hal yang positif agar tidak mengganggu. Menjadi inspirasi dalam segala hal untuk menjadikan hari-hari kedepan lebih baik dan bermanfaat. Saya yakin, menghayati rindu dan menjadikannya sebagai sumber inspirasi membuat hari-hari yang tadinya hambar menjadi lebih bermakna.
Beda lagi bila rindu disikapi dengan cara yang tidak konstruktif. Banyak memang orang yang merindu hanya membuang-buang waktu dengan banyak berhayal dan berimajinasi, sehingga hal demikian kadang mengganggu aktifitas-aktifitas lain yang lebih bermanfaat. Atau seperti kebanyakan remaja yang seringkali menjadikan rindunya sebagai pintu masuk bagi setan untuk menggoda; ingin ketemuan, janjian, berduaan, berdekatan, berpegangan, ciuman, dan akhirnya….. Setan tertawa kegirangan.
Setiap orang pasti memiliki pengalaman yang berbeda ketika merindukan orang yang dicintainya. Cara menyikapinya pun juga tidak akan sama. Seperti saat ini, rindu tiba-tiba menggerakkan jemari saya untuk menulis catatan harian yang serampangan macam ini. Tujuannya jelas, saya hanya menginginkan rindu yang produktif. Dan suatu saat, rindu ini pasti akan bertemu dengan yang dirindukannya. Bermuara dalam biduk cinta. Tuhan Maha Tahu, tapi Dia Menunggu…
           

Minggu, 01 April 2012

Pasukan Garuda Tidak Boleh Patah Arang



Oleh: Husnul Khatimah Arief
Pengurus LPM Instika PP. Annuqayah  Sumenep Madura

Pada 11 Oktober 2011, Indonesia harus mengakui kekalahannya saat bertanding dengan Qatar dalam laga ketiga kualifikasi piala dunia 2014 zona Asia grup E di stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta kemarin (Kompas, 12 Oktober 2011). Kekalahan yang menyesakkan dada ini sempat menciutkann nyali Timnas Indonesia untuk lolos ke putaran keempat. Setelah dikalahkan oleh Bahrain dan Iran beberapa bulan yang lalu, Timnas Garuda  mulai memacak semangat untuk terus berlatih guna mengalahkan Qatar. Tapi, realita masih berkata lain. Timnas kembali kalah dan diuji kesabarannya.
            Pasukan Garuda yang dikomando oleh Bambang Pamungkas kerap menjadikan pendukung Timnas kecewa. Hal ini bisa dilihat saat Timnas melawan Bahrain, dimana pada waktu itu pendukung Timnas mewujudkan puncak kekecewaannya dengan meluncurkan petasan saat menyaksikan kekalahan Timnas yang kedua kalinya. Namun, reaksi kekecewaan itu justru menambah daftar negatif Indonesia di dunia persepakbolaan.
            Wajar jika pendukung Timnas kemudian menampakkan kekecewaannya yang bertubi, sebab sejak dulu mereka menaruh harapan yang amat besar untuk kemenangan Indonesia agar masuk piala dunia 2014 zona Asia grup E. Harapan itu ternyata belum mampu dijawab oleh Timnas merah putih. Mereka selalu bertekuk lutut di hadapan rivalnya.
            Namun demikian, kekalahan yang sudah berkali-kali tidak patut membuat Timnas larut dalam keputusasaan dan meratapi kekalahan. Kekalahan ini harus senantiasa menjadikan mereka bangkit untuk mengobati luka pendukungnya di pertandingan melawan Bahrain, Qatar dan Iran nanti. Kekecewaan kemarin adalah pelajaran berharga dan bahan evaluasi untuk berlaga di sisa turnamen selanjutnya.
            Jika kemarin (11/10) kekalahan Indonesia melawan Qatar menurut Wilhelmus Wim Gerardus Rijsbergen (pelatih Indonesia asal Belanda) disebabkan karena buruknya barisan pertahanan, maka di laga berikutnya kesalahan itu tidak boleh terulang kembali. Barisan pertahanan butuh pemain yang kokoh, bukan seperti aksi pemain kemarin.
            Walaupun sebetulnya harapan Timnas sangat tipis untuk masuk sepuluh besar Asia, namun mereka tidak boleh patang arang dan kendor semangat. Harapan masih terlihat luas membentang jika mereka optimis dan menampakkan daya juang yang tinggi. Indonesia sangat membutuhkan perjuangan Timnas. Indonesia tidak ingin kembali berkabung sebagaimana saat dipatahkan oleh Qatar, Iran dan Bahrain.
            Yang tak kalah penting bagi Timnas adalah kekompakan dan persaudaraan dalam pertandingan. Jika ada satu pemain yang terlihat letih dan nyaris kehilangan semangat bermain, maka yang lain harus membangunkan nyala semangatnya. Demikian seterusnya hingga keoptimisan untuk menang kembali terpacu.
             
Bambang Pamungkas, Cristian Gonzales, Firman Utina, Haryono, Ahmad Busthomi, M. Ridwan dan pemain yang lain adalah pemain-pemain Timnas yang tangguh.  Mereka sudah berusaha kuat untuk membawa kemenangan Indonesia di tingkat internasional. Hanya saja keberuntungan belum ada di pihak mereka. Barangkali, belum saatnya Indonesia meraup kemenangan. Suatu saat nanti, satu tahun lagi, dua tahun lagi, atau bahkan lima tahun lagi mimpi Timnas untuk menjadi pemenang di tingkat Internasional pasti akan terjawab jika ikhtiar dan do’a selalu dijalankan secara simultan.
Para pendukung Timnas Garuda tidak perlu memekik kekecewaan terlalu dalam. Ini bukan kekalahan yang disengaja. Perjuangan Timnas mesti kita hargai dan apresiasi. Mereka sudah mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan kemenangan, tapi takdir menjawab lain. Tugas pendukung bukan menuding dan mengolok-olok, karena hal itu justru menjadikan mental Timnas semakin kerdil. Namun, yang mesti dilakukan adalah tetap memberi dukungan, pencerahan, dan dorongan sehingga Timnas semakin yakin untuk membawa kemenangan di pertandingan berikutnya.
Keinginan PSSI untuk mengevaluasi Tim dan pelatih harus segera dilakukan. Mengingat, beberapa bulan lagi Timnas akan bertanding kembali. PSSI memang seharusnya  tegas dan meminta garansi pada Wim Rijsbergen, pelatih Timnas asal Belanda itu. Apa yang bisa dia perbuat untuk pertandingan selanjutnya.
Namun yang perlu dicatat adalah tidak semua kekalahan disebabkan oleh pelatih. Tidak semestinya kita menjustifikasi bahwa kekalahan selalu terjadi karena pelatihnya tidak kompeten. Semua itu juga tergantung dari aksi Timnas di lapangan dan dukungan penuh dari warga Indonesia.

Identitas Penulis

Nama: Husnul Khatimah Arief
Alamat: Jl. Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep, Madura
Status: Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadis Institut Ilmu Keislaman Annuqayah
Jabatan: Pengurus Divisi Penerbitan Lembaga Pers Mahasiswa Instika
No. Hp: 081703920353