Naskah LKTIQ yang
gagal dipresentasikan di ajang MTQ Mahasiswa Nasional, Padang, Sumatera Barat
KONTEKSTUALISASI
HUKUMAN TA’ZIR
SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN
KORUPSI
DI INDONESIA
Diusulkan oleh:
Husnul Khatimah
Arief (C. 200936100162)
Imlaul Hasanah
(B. 200936011671)
LOMBA KARYA TULIS ILMIAH AL-QURAN
MUSABAQOH TILAWATIL QURAN MAHASISWA
TINGKAT NASIONAL
DI UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
Institut Ilmu Keislaman
Annuqayah (Instika)
Guluk-Guluk Sumenep Madura
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Korupsi
sedang naik daun! Pemberitaan media massa yang sangat mendominasi belakangan
ini adalah pembicaraan seputar korupsi dan sejumlah pelakunya. Ia tampil
menyeruak dengan modus dan motifnya yang semakin beragam. Semua orang sepakat bahwa
korupsi adalah musuh terbesar bangsa ini yang harus segera dilenyapkan, karena efeknya
akan melumpuhkan perekonomian negara dan lebih-lebih menindih kesejahteraan rakyat.
Maka tak terbantahkan kiranya ketika isu krusial yang menjadi perhatian rakyat
dan pemerintah saat ini adalah bagaimana cara memberantas korupsi.
Memasuki millenium ketiga, yang dalam istilah Alvin Toffler disebut
the third wife,[1]
globalisasi telah menjadi wacana aktual yang secara simultan dapat dirasakan
manfaat dan mudharatnya. Jarak
seolah berlipat demikian tipis, sehingga komunikasi lintas bangsa sangat
mungkin terjadi. Imbas globalisasi secara langsung dapat dirasakan dalam bidang
politik, di mana seluruh satuan sistem pemerintahan terjebak dalam pola pikir
pragmatis. Akibatnya, manusia ingin mendapatkan apa yang diinginkannya secara
instan tanpa ada usaha keras; ingin kaya tanpa harus bekerja, ingin mendapatkan
gelar tanpa harus sekolah, ingin pintar tanpa harus belajar, dan keinginan-keinginan
lainnya. Karena itulah pelaku korupsi tega “merampok” uang negara yang mestinya menjadi
hak rakyat. Mereka ingin kaya tanpa mau bekerja keras. Maka, salah satu
jalannya untuk memenuhi keinginan tersebut adalah bertindak korup.
Wajah
negeri ini memang buram dikotori
pelaku-pelaku korupsi. Benar saja bila muncul asumsi satir, Indonesia saat ini tengah
sekarat. Pejabat yang berkewajiban melayani rakyat justru bersikap abai
terhadap problem rakyat. Mereka disibukkan dengan rencana-rencana sistemik
untuk melakukan korupsi. Awal tahun 2013 yang mestinya mendatangkan
terobosan-terobosan baru sebagai solusi atas problema bangsa, malah disuguhi
peristiwa buruk yang tak disangka-sangka. Tindak korupsi pun semakin menggurita
di mana-mana, dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.
Agenda reformasi yang prioritasnya
adalah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tampak sekedar wacana.
Demokratisasi politik memang terbuka lebar, tetapi malah terjebak dalam
pragmatisme, perkoncoan, dan dinasti politik. Di samping itu, korupsi kian
merajalela di tengah genderang pemberantasannya. Korupsi layaknya penyakit
endemik yang cepat menyebar dan sulit untuk dilawan.
Kasus korupsi yang masih hangat diungkap KPK, yakni suap kuota impor daging
sapi dan kasus penggandaan al-Quran, memperlihatkan betapa praktek korupsi
berselubung simbol-simbol ideologis agama yang dilakukan aparat negara tak
pernah surut. Ironisnya, tak
ada pertanggungjawaban yang jelas dari otoritas lembaga yang menaungi praktik
korupsi yang jelas melembaga itu. Itu belum terhitung kasus-kasus besar,
seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Bank Century, dan Proyek Hambalang
yang hingga kini belum tuntas. Beberapa kasus korupsi dalam dua tahun terakhir bisa
dilihat dari tabel berikut:
Tabel 1. Beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara
(Diolah dari berbagai
sumber)
|
Tahun
|
Nama
Koruptor
|
Kasus
|
|
2012
|
M. Nazaruddin
|
Korupsi proyek
kompleks olahraga di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat
|
|
Angelina Sondakh
|
||
|
Andi Malarangeng
|
||
|
Anas Urbaningrum
|
||
|
2013
|
Ir. Djoko Susilo
|
Pengadaan
simulator berkendara di Korps Lalu Lintas (Korlantas)
|
|
2013
|
Lutfhi Hasan
Ishaq
|
Suap Kuota impor
daging sapi
|
|
Ahmad Fathanah
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2013
|
Dzulkarnain
Djabar
|
Pengadaan
al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah di Kementrian Agama
|
|
Dendy Prasetya
|
||
|
2013
|
Rusli Zainal
|
Suap pekan
olahraga Nasional (PON) Riau 2012
|
|
Taufan Andoso
|
||
|
Eka Dharma Putra
|
||
|
Rahmat Syahputra
|
||
|
Faisal Aswan
|
||
|
Muhammad Dunir
|
||
|
2013
|
Setya Budi
Tejocahyono
|
Suap hakim di
pengadilan negeri Bandung
|
|
Dada Rosada
|
||
|
2013
|
Fahd el Fouz
|
Korupsi dana
penyesuaian infrastruktur daerah
|
Kasus-kasus
korupsi di atas cukup menjadi bukti bahwa korupsi di Tanah Air telah menjadi
budaya yang begitu mengakar. Pembasmian korupsi yang dilakukan oleh oknum hukum
seolah tidak menghasilkan apa-apa. Sanksi yang diberikan belum sepenuhnya
melahirkan efek jera terhadap pelakunya. Inilah masalah yang sampai saat ini
menjadi perhatian seluruh elemen bangsa mengenai solusi apa yang
tepat untuk membasmi koruptor yang
makin berjaya. Sebab, solusi yang ada saat ini dinilai belum efisien.
Sebagai
negara yang mayoritas penduduknya menganut Islam, ada baiknya jika Indonesia berpijak
kepada al-Quran untuk mencari solusi yang tepat guna menghukum para koruptor.
Sebab, al-Quran sebetulnya telah menyinggung ihwal korupsi dalam beberapa surat
kendatipun tidak secara eksplisit.
Sebab
itulah, karya tulis ini mencoba untuk mengintrodusir beberapa term korupsi yang
dinyatakan al-Quran untuk kemudian memetakan solusi-solusi yang ditawarkan di
dalamnya. Melalui karya ini diharapkan umat Islam, utamanya penegak hukum,
dapat membuka mata untuk mempertimbangkan sanksi yang tepat bagi pelaku korupsi
dengan berlandaskan pada petunjuk al-Quran.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah dari karya tulis ilmiah ini
adalah untuk mendeskripsikan term korupsi dalam al-Quran sekaligus
mencari solusi paling efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia.
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari
penulisan karya tulis ilmiah ini adalah untuk mendapatkan solusi berupa pemberian
sanksi dan tindakan preventif terhadap pelaku tindak pidana korupsi di
Indonesia, sehingga melalui sanksi tersebut korupsi yang menjadi penyakit
epidemis di Indonesia dapat segera dibumihanguskan.
D.
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan karya tulis
ilmiah ini adalah:
1.
Menguak beberapa term dalam al-Quran yang menunjukkan makna korupsi
2.
Menampilkan titik temu antara hukum
Islam dan hukum publik (positif) untuk menentukan solusi paling efektif-praktis dalam upaya pemberantasan korupsi.
E.
Metodologi Penulisan
Dalam
penulisan karya tulis ilmiah ini penulis menggunakan metode library research,
yaitu mengumpulkan data
dari berbagai literatur yang relevan dengan tema. Adapun sumber primer dari penulisan
karya tulis ilmiah ini adalah al-Quran. Sedangkan kelengkapan data penelitian
disarikan dari kajian tafsir yang ditulis oleh beberapa ulama besar dan dari
beberapa buku pandangan pemikir Islam kontemporer. Selain itu, penulis juga menghimpun
data dari berbagai media cetak untuk mengetahui informasi aktual tentang tindak
pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Terminologi Korupsi
Korupsi yang usianya sama tuanya
dengan usia kehidupan manusia diklaim sebagai kejahatan terbesar (extra
ordinary crime) dalam sejarah peradaban manusia. Menurut sejarah, bentuk
korupsi seperti penyuapan telah terjadi sejak masa Hammurabi dari Babilonia
atau sekitar tahun 1200 SM. Bahkan di India kasus korupsi sudah
terjadi seribu tahun sebelum Isa.[2]
Secara umum korupsi memiliki beberapa
definisi. Dalam pengertian yang sempit korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan
publik untuk kepentingan pribadi (misuse of public for private gain). Dalam
pengertian luas, korupsi adalah penyalahgunaan urusan publik, pelanggaran
kepentingan publik, pencelaan opini publik, dan penggunaan urusan publik secara
ilegal bagi kepentingan pribadi.[3]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), korup artinya buruk, rusak, busuk, suka memakai barang (uang) yang
dipercayakan kepadanya, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan
pribadi).[4]
Sedangkan korupsi menurut Pasal 2
Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Lebih jauh lagi, Syed Hussein Alatas
menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu
subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang
mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi
dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa
akan akibat yang diderita oleh masyarakat.[5]
Dari beberapa pengertian di atas,
dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi adalah segala bentuk penyelewengan
terhadap amanah yang diberikan masyarakat dengan cara mengeruk kekayaan negara
untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam prakteknya, tindakan korupsi
yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok sangat beragam modusnya. Namun, secara garis
besar Syed Hossein Alatas membagi tipologi korupsi ke dalam 7 bagian, yaitu:
korupsi transaktif, ekstortif, defensive, invensif, nepotistik, autigenik, dan
suportif.[6]Bentuk
korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia
adalah korupsi dalam bentuk transaktif [7]dan
autigenik.[8]
B.
Wajah Korupsi di Indonesia
Penyakit
korupsi di negeri ini sungguh kronis dari waktu ke waktu. Meski pemberantasan terus dilakukan, namun
calon-calon koruptor seolah tidak pernah gentar untuk melakukan kejahatan yang
sama. Lihat saja, Indonesia menempati urutan ke-118 dari 182 negara terkorup
pada tahun 2012 dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 32.[9]
Di antara faktor–faktor yang menyebabkan menjamurnya korupsi adalah
karakter dan kepribadian buruk koruptor, kelemahan pengajaran agama dan etik,
krisis kepemimpinan, sistem hukum yang kurang tegas dan yang terpenting adalah
perasaan tak bersalah yang dibangun di atas anggapan bahwa kejahatan korupsi
merupakan kejahatan impersonal di mana korban korupsi tidak tampak sebagai
pribadi.
Siapa yang dirugikan tidak terlihat, berbeda dengan penodongan atau
pencurian. Kendatipun mereka tahu bahwa
perbuatannya merugikan negara, akan tetapi apakah negara bisa menangis atau
bersedih. Kalau yang dirugikan adalah rakyat, maka rakyat adalah orang banyak yang berarti sama dengan anonim.[10]
Sampai saat ini vonis-vonis hukum yang dijatuhkan kepada koruptor kerap
tidak sepadan dengan kasus korupsi yang dilakukan. Koruptor selalu mendapatkan
keringanan hukum yang tidak didapat pelaku kejahatan lain yang pelakunya
merupakan masyarakat kelas bawah. Akibatnya, mereka yang berniat korupsi tidak
pernah takut untuk melakukan itu ketika mempertimbangkan banyaknya uang yang
dikorup dengan hukuman yang dijatuhkan. Terlebih lagi, koruptor tetap
diistimewakan di tempat mereka mendekam. Fasilitas yang tak seharusnya mereka
nikmati di penjara, malah mereka dapatkan.
Seperti
kemarin, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (18-19 Mei) Wakil Mentri Hukum dan HAM, Denny Indrayana,
melakukan inspeksi mendadak ke LP Sukamiskin, Bandung. Rupanya, di sana jelas
terlihat koruptor masih mendapat keistimewaan dengan adanya fasilitas yang
memadai. Taruhlah misalnya Gayus
Tambunan, Adrian Wowuruntu, Agusrin Najamuddin, dan M. Nazaruddin yang biasa
menikmati tekhnologi di dalam penjara.
Karena lumpuhnya hukum sebagaimana di atas, maka tak mengherankan ketika
jumlah nominal yang “dirampok” pejabat negeri ini mulai tahun 2004 hingga 2011
mencapai 39,3 triliun dengan 1.408 kasus korupsi.[11] Belum lagi, kasus korupsi yang tak
kasat mata (tidak terbukti). Tentu jumlahnya akan jauh lebih besar lagi jika
kasus korupsi secara keseluruhan terkuak.
Kepercayaan
masyarakat terhadap penegak hukum di negeri ini perlahan memudar. Kredibilitas
dan akuntabilitas mereka tampaknya perlu dipertanyakan kembali. Satu-satunya
lembaga yang saat ini masih dianggap kredibel
adalah KPK. Kejaksaan dan kepolisian yang seharusnya bersinergi dengan KPK
untuk membasmi koruptor malah ikut terlibat korupsi. Sungguh ironis!
Seandainya
hukum yang ada benar-benar ditegakkan dan ditegaskan,
menurut Mahfud MD, maka hal itu sudah
cukup untuk memberantas korupsi. Maka, satu tugas penting
bangsa ini adalah memaksimalkan penegakan hukum yang ada. Sebab, hukum yang
tegas akan mampu mengantarkan negara pada good governance (pemerintahan yang baik).
C. Korupsi
Perspektif Hukum Islam
Bentuk-Bentuk Korupsi dalam Islam
Persoalan korupsi yang belakangan ini semakin
massif di Tanah Air sebetulnya telah disinggung dalam al-Quran. Namun, istilah
“korupsi” secara literal tidak dikenal dalam khazanah Islam klasik. Hal ini
wajar, karena memang korupsi adalah istilah kontemporer yang diserap dari
bahasa Latin “corruptio” atau“corruptus” yang berarti perbuatan buruk, busuk,
atau tindakan lain yang dilarang dan tidak bermoral. Islam membagi
istilah korupsi ke dalam beberapa dimensi, yaitu ghulul (korupsi), risywah
(suap), sariqah (pencurian) al-ghaysy (penipuan), dan khianat (penghianatan).
Ghulul adalah istilah yang sering dipakai
Rasulullah Saw. dalam hadisnya terkait dengan korupsi dan penggelapan harta
publik. Semula ghulul merupakan istilah yang erat kaitannya dengan harta
rampasan perang yang diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum dibagikan secara
transparan. Hal itu bisa terbaca dalam al-Quran surat Ali ‘Imran: 161.[12]
Menurut
Ibnu Katsir, ayat tersebut turun berkenaan dengan insiden Perang Badar, di mana
kala itu sebuah mantel merah raib entah kemana. Sebagian dari mereka (umat
Islam yang ikut perang) menduga bahwa Nabi Saw. telah mengambilnya. Namun,
prasangka buruk mereka mendapat bantahan dari Allah melalui ayat tersebut
dengan sebuah pengokohan bahwa tidak mungkin seorang Nabi yang ma’shum berkhianat dalam pembagian harta rampasan perang.[13]
Melalui
ayat tersebut, secara gamblang Allah menyebut ghulul sebagai perbuatan
khianat yang pelakunya akan disiksa pada Hari Kiamat. Sebab inilah Rasulullah
Saw. mengecam pelaku ghulul dengan neraka sebagai ganjarannya.
عن عمرو عن سالم بن أبي الجعد عن عبد الله بن عمرو قال كان على
ثقل النبي صلى الله عليه و سلم رجل يقال له كركرة فمات فقال رسول الله صلى الله عليه
و سلم ( هو في النار ) . فذهبوا ينظرون إليه فوجدوا عباءة قد غلها
Dari Amr,
dari Salim ibn Abi Al-Ja’di, dari Abdullah ibn Umar berkata: bahwa pada
rombongan Rasulullah saw. .. Ada seorang bernama Kirkirah yang mati di medan
perang. Rasulullah saw. bersabda: “dia masuk neraka”. Para sahabat pun bergegas
pergi menyelidiki perbekalan perangnya. Mereka mendapatkan mantel yang ia korup
dari harta rampasan perang (HR. Bukhari).[14]
Hadis tersebut
ingin menegaskan bahwa ghulul adalah perbuatan yang sangat dibenci agama.
Dengan melihat unsur-unsur yang melingkupinya, cakupan makna ghulul bisa
diperluas dan dikembangkan hingga ke istilah korupsi. Pemberian hadiah kepada pejabat sebab ada maksud
terselubung, menurut Nabi Saw. juga termasuk ghulul.
ان الرسول قال هدايا العمال غلول
(رواه احمد)
Rasulullah
Saw. bersabda: “Hadiah kepada pejabat adalah
ghulul.” (HR.
Ahmad)
Aksi
korupsi yang dilakukan pejabat negeri ini tak jarang mendapatkan “bantuan” dari
berbagai pihak untuk kesuksesan misinya tersebut. Di antara “bantuan” tersebut
adalah vonis hakim yang relatif ringan terhadap koruptor atau pembelaan
terhadap kebatilan dengan cara membebaskannya dari jeratan hukum. Hakim yang
dengan sengaja melindungi koruptor sebenarnya sama saja dengan koruptor
tersebut, mereka juga dinilai melakukan korupsi. Sebagaimana sabda Nabi Saw.:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ثم من كتم غالا فانه مثله (رواه ابو
داود)
“Barang
siapa yang melindungi pelaku ghulul, maka ia seperti pelaku ghulul tersebut.” (HR. Abu Dawud)
Selain ghulul,
istilah yang termasuk korupsi adalah risywah (penyuapan). Tindakan
ini mengandung unsur ketidakadilan, kebohongan, dan kecurangan. Penyuapan kerap
kali dilakukan oleh orang yang ingin dimudahkan perkaranya dan terbebas dari
jeratan hukum terhadap pihak berwenang yang bertanggung jawab atas perkaranya
tersebut. Suap dapat
diidentikkan dengan uang terima kasih.
Orang yang menyuap disebut al-rasyi dan yang
meminta atau menerima suap disebut al-murtasyi. Sedangkan
orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerimanya disebut al-ra’isy. Risywah sangatlah berbahaya bagi
kehidupan masyarakat karena dapat merusak sistem hukum yang adil serta
memutarbalikkan fakta dan kebenaran. Akibatnya, masyarakat menjadi tidak jujur
dalam menilai sesuatu. Dalam kehidupan politik, suap juga dikenal dengan
istilah money politic (politik uang). Dengan menggunakan kekuatan uang
(dan sejenisnya) keputusan atau pilihan seseorang bisa berubah drastis. Oleh sebab
itulah, perbuatan risywah dilaknat oleh Allah Swt. Hal ini telah disabdakan
Nabi Saw.:
لعن رسول الله الراشى والمرتشى
والرائش يعنى الذى يمشى بينهما (رواه احمد)
Rasulullah saw. melaknat penyuap, penerima suap, dan al-raisy,
yakni yang menjadi penghubung antara keduanya. (HR. Ahmad)
Larangan berbuat risywah juga tertera dalam QS. Al-Baqarah:
188.[15]
Ayat tersebut melarang manusia untuk memakan harta
haram yang didapat melalui jalan yang batil, seperti merampas, mencuri,
korupsi, dan termasuk juga “uang
pelicin”.
Di sisi
lain, korupsi juga bisa dikategorikan sariqah. Perilaku
koruptor tidak jauh beda dengan pencuri. Mereka sama-sama mengambil hak orang
lain secara eksklusif. Bedanya, perbuatan mencuri dilakukan terhadap objek yang
nyata serta jelas tindakannya, sementara korupsi tidak demikian adanya. Korupsi merupakan kedhaliman
simbolik yang melahirkan korban simbolik pula. Uang yang dikorupsi
bersifat umum dan abstrak. Aktualisasinya pun tidak tampak seperti pencuri,
walaupun uang yang dikorup jauh lebih besar tak terhitung jari.
Dalam
syari’at Islam, harta yang didapat dengan cara yang tidak halal dikatakan
sebagai harta batil. Risywah, saraqah dan ghulul termasuk di antaranya.
Al-Quran melarang demikian itu dalam QS. an-Nisa’: 29.[16]
Berdasarkan pemaparan di atas, cukup jelas bahwa indikasi
korupsi sebetulnya telah disinggung dalam al-Quran jauh sebelum istilah korupsi
itu sendiri dikenal. Sejarah
bersaksi, rupanya, perbuatan korupsi telah muncul sejak masa awal Islam yang
rentan dilakukan oleh orang-orang munafik. Rasulullah Saw. mengakui bahwa
korupsi termasuk perbuatan tercela yang pelakunya pantas diganjar dengan sanksi yang
setimpal, baik di dunia maupun di akhirat.
Hukuman
Ta’zir dalam Islam
Adalah wajar ketika Islam
melarang keras korupsi dan mengancam pelakunya dengan sanksi yang berat, sebab korupsi
telah melumpuhkan keadilan, memeras ekonomi negara, melemahkan hukum, dan merapuhkan
peradaban. Oleh sebab itu, pemberantasan
korupsi di negeri ini harus terus digalakkan untuk menyelamatkan negara dari
ketidakberdayaan.
Sebagaimana disinggung di awal, korupsi dapat dikategorikan dalam
tindakan ghulul/penggelapan (Q.S.
Ali-Imran/3: 161), mengambil harta dengan cara yang batil (Q.S. al-Baqarah/2:
188), seperti suap (risywah), aklu al-suht, atau mengambil harta orang
lain dengan cara yang diharamkan (Q.S. al-Maidah/5: 62).
Islam sebagai agama yang rahmatan
lil ‘alamin telah menyiapkan hukuman setimpal terhadap pelaku kejahatan. Pemberian
sanksi terhadap koruptor, sebagaimana yang ditetapkan sejumlah ulama, wujudnya
berbeda-beda. Perbedaan itu muncul disebabkan tidak adanya sanksi yang rinci
terhadap koruptor itu sendiri. Terlebih lagi, istilah korupsi, secara
eksplisit, tidak disebutkan dalam al-Quran.
Sebagian
mereka, menyamakan korupsi dengan
tindakan pencurian, sebab koruptor juga merampas harta orang lain secara
sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain. Sebagaimana pencuri, sanksi
terhadap koruptor adalah dikenai hukuman hudud, yaitu potong tangan. Allah
mengatakan hal itu dalam QS. Al-Maidah: 38.[17]
Sehubungan
dengan hal itu, terdapat ulama yang kontra apabila sanksi koruptor
disamakan dengan sanksi pencuri. Mereka berpegang pada hadis:
أخبرنا أبو عروبة بحران حدثنا
محمد بن بشار حدثنا مؤمل بن إسماعيل حدثنا سفيان عن أبي الزبير عن جابر عن النبي صلى
الله عليه و سلم قال : ( ليس على المختلس ولا على الخائن قطع )
Rasulullah saw. bersabda, ”Perampas, koruptor
(mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad,
Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).
Mereka berpendapat, koruptor lebih
pantas dikenai hukuman ta’zir. Hal itu dikarenakan harta yang dicuri
merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan
harta milik umum. Dalam hal ini Rasulullah Saw. menegaskan:
اذرؤ الحدود بالشبهات (رواه البيهاقي)
“Tanggalkan hudud dengan adanya syubhat.” (HR. Al-Baihaqi)
Berbeda dengan hudud, diyat dan
qishah, hukuman ta’zir tidak dijelaskan secara rinci dalam
al-Quran maupun hadis. Karena itu, hukuman tersebut ditentukan oleh pejabat
pemerintah atau pihak berwenang yang bertanggungjawab pada perkara tersebut. Bentuk
hukuman ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor;
misalnya diarak keliling kota atau di-blow up lewat
media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan
hukuman mati sekalipun, di samping penyitaan harta
hasil korupsi.
Ulama berbeda
pendapat mengenai jenis dan bentuk
hukuman ta‘zir yang boleh dijatuhkan. Sebagian ulama membatasi
hukuman ta’zir tidak boleh melewati hukuman hudud dan qishah. Namun,
sebagian lain berpendapat bahwa hukuman ta’zir dapat lebih berat dari
hukuman hudud, dan bahkan bisa dijatuhkan hukuman mati jika perilaku
korupsi menimbulkan mudharat yang sangat besar.[18]Meskipun demikian, dalam menentukan
kadar dan ketentuan hukuman ta’zir ini, seseorang harus tetap berpegang
kepada al-Quran dan sunnah sebagai pijakan dasarnya, di samping juga mempertimbangkan
kemaslahatan umat.
Menurut Syaikh
Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam, hukuman
untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun;
disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi.
Khalifah Umar bin Abdul
Aziz, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama
terhadap koruptor.[19]
Lebih rinci Wahbah az-Zuhaili membagi jenis
hukaman ta’zir menjadi lima macam yaitu, hukuman pencelaan, hukuman
penahanan, hukuman pemukulan, hukuman ganti rugi materi, dan hukuman mati.[20] Jenis hukuman ini dapat dikenakan
kepada pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kejahatannya dengan tetap
berpegang pada prinsip keadilan dan ketegasan hukum.
D.
Penerapan Hukuman Ta’zir di Indonesia
Penerapan hukuman ta’zir untuk koruptor
di negeri ini tampaknya sangat relevan. Mengingat, Indonesia bukanlah negara
Islam, melainkan negara hukum yang regulasinya diselaraskan dengan konteks
budaya masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, sebagaimana disinggung di awal,
tindak pidana korupsi belum ter-cover dalam fikih Islam. Maka, hukuman
ta’zir ini dinilai sangat cocok untuk diimplementasikan. Beberapa macam hukuman
ta’zir yang disebutkan sejumlah ulama di atas, terdapat tiga sanksi yang sepadan
dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yakni hukuman mati, hukuman penjara, dan hukuman ganti
rugi/denda.
Hukuman mati yang tertera dalam
pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dapat
dijatuhkan jika tindakan korupsi dilakukan dengan jumlah besar dan negara
sedang dalam keadaan krisis atau tertimpa bencana besar, sehingga tindakan
korupsi tersebut menimbulkan kemudharatan yang lebih besar.
Sejauh ini, hukuman mati bagi koruptor belum
diaplikasikan di Indonesia. Hukuman semacam itu memicu kontroversi di banyak
kalangan. Sebagian besar masyarakat menyuarakan penolakan terhadap hukuman mati
tersebut. Alasan mendasarnya, hukuman mati melanggar HAM untuk hidup. Hal itu
bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan pasal 4 Undang-Undang
(UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.[21]
Sedangkan dua hukuman setelahnya sudah biasa diimplementasikan, yakni hukuman
penjara dan hukuman denda.
Hukuman
penjara sekaligus denda untuk tindak pidana korupsi selama ini nyatanya belum
memberikan efek jera terhadap pelakunya. Hukuman tersebut tidak sebanding
dengan banyaknya jumlah uang yang dikorup. Apalagi, saat ini hukum mudah saja
dibeli dengan uang agar vonis hukuman semakin ringan. Untuk itulah, perlu ada
sanksi yang mengikat sebagai antisipasi dari munculnya koruptor-koruptor baru.
Selain
dipenjara dan didenda, koruptor juga harus dimiskinkan. Baik uang hasil korupsi
maupun bukan hendaknya disita untuk kemudian dikembalikan pada kas negara.
Sanksi semacam ini dinilai efektif sebab siapapun di muka bumi ini tidak
mungkin ada yang ingin hidup miskin, apalagi koruptor yang selalu merasa kurang
karena ketidakpuasan. Tentu saja, juga dengan pencopotan jabatan. Setelah
keluar dari penjara, koruptor akan merasa kehilangan semuanya; jabatan hilang, uang
pun melayang.
Dalam
syari’at Islam, hukuman ta’zir bertujuan untuk mendidik, al-ashlu fi
as-syariati anna at-ta’zîra li at-ta’dzîbi.[22]
Maka, sanksi yang diberikan dalam konteks ini harus mengandung nilai-nilai
pendidikan. Sementara itu, salah satu faktor meruyaknya korupsi di Indonesia adalah
mental koruptor yang tidak sehat, dan yang lebih luas adalah sistem
pemerintahan yang juga tidak sehat. Karena itu, perlu dilakukan penyadaran di
lingkungan pemerintahan tentang akibat buruk dari tindakan korupsi. Selama ini,
ruang rehabilitasi hanya disediakan untuk pecandu narkoba dan teroris sebagai
upaya penyembuhannya. Sementara untuk korupsi tidak ada. Bukankah korupsi
merupakan kejahatan yang lebih besar daripada itu (extra ordinary crime)
yang juga membutuhkan aksi penyadaran?
Tentu tidak
sesederhana itu, korupsi yang disebut sebagai gejala yang membudaya
meniscayakan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam rangka memberantasnya.
Selain pendekatan politik, hukuman sosial dapat dipertimbangkan untuk
mensubstitusi kemandulan hukum. Sanksi sosial ini bisa berupa pengucilan dari
lingkungan sekitar, caci maki, hujatan, dan lain sebagainya. Penerapan sanksi semacam
itu di satu sisi juga menuntut adanya kode etik bersama, yang satu sama lain
saling mengikat. Dalam hal ini dituntut penegakan etik di semua lapisan sosial,
seperti di kalangan bisnis, birokrasi, dan etika kemasyarakatan dalam kehidupan
sehari-hari, sehingga koruptor akan merasa tidak enak hati untuk memakan harta
rakyatnya sendiri.
Sanksi ini
akan efektif manakala ada kebencian yang luar biasa dari masyarakat terhadap
koruptor. Ironisnya, saat ini masyarakat terlihat mengagungkan pejabat korup yang
kaya raya. Mereka mendapatkan kedudukan tinggi dan tempat yang begitu istimewa.
Pejabat yang dermawan karena sering bersedekah dipandang sebagai orang yang tinggi
akhlaknya, dan karenanya mereka disegani dan diidolakan. Padahal, belum tentu
uang yang disedekahkan berasal dari pendapatan resminya. Karena itulah,
koruptor semakin tidak merasa bersalah karena masyarakat sendiri tidak masalah.
Dengan demikian, perlu adanya
sosialisasi besar-besaran dari tokoh masyarakat dan pemimpin-pemimpin informal di
lingkungan masyarakat untuk menyadarkan mereka tentang berbagai kemudharatan
yang ditimbulkan akibat korupsi. Masyarakat
harus tahu bahwa uang yang dikorup adalah hak mereka, meski tidak terlihat secara
kasat mata. Dan inilah yang menjadi benih masalah mengapa masyarakat sampai
saat ini terkesan apatis dan permisif terhadap tindakan korupsi. Sebab masyarakat
tidak menyadari bahwa sejumlah uang yang dikorup adalah uang mereka yang
diberikan ketika membayar pajak.
Agar tampak lebih jelas, berikut penulis akan tampilkan
bagan klasifikasi hukuman ta’zir yang perlu dipertimbangkan untuk diterapkan
di Indonesia.
Bagan 1.
Kontekstualisasi Hukuman Ta’zir di Indonesia
![]() |
Hukuman ta’zir
sebagaimana yang disebutkan di atas dapat diberlakukan kepada koruptor tentu
dengan mempertimbangkan tingkatan kasusnya. Namun secara umum, semua koruptor harus
mendapatkan sanksi legal dan sosial. Hanya saja, untuk kasus yang besar,
misalnya, dapat ditambah dengan vonis hukuman penjara lebih lama dan denda
lebih besar daripada kasus korupsi yang kecil.
Dengan cara
demikian, harapan untuk membentuk pemerintahan yang bersih (clean governance)
dan pemerintahan yang baik (good governance) besar kemungkinan akan mampu
dicapai melalui hukuman ta’zir sebagaimana disebutkan tadi. Akan
tetapi, semua yang ditawarkan penulis tersebut bukanlah antisipasi satu-satunya
untuk memberantas korupsi. Di samping tindakan pemberantasan, sebetulnya perlu
juga adanya tindakan preventif untuk membendung massifnya perilaku pejabat yang
korup. Hal-hal yang disebutkan di atas hanyalah sebagai “rekomendasi” terhadap
majelis hakim. Sebab, semua ketentuan ta’zir berada di tangan pemerintah
yang berwenang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari kajian di
atas dapat disimpulkan bahwa hukuman ta’zir adalah solusi tepat dan sangat
mungkin diimplementaskan di negara Indonesia yang merupakan negara hukum.
Dengan harapan, melalui hukuman ini, Indonesia akan terbebas dari kejahatan
besar bernama korupsi.
B.
Saran-Saran
Sebagai faktor
pendukung dari solusi tersebut, penulis perlu memberikan saran-saran
sebagaimana berikut:
1.
Mengembalikan integritas kekuatan hukum dengan
mereformulasi cara kerja hukum di Indonesia yang cenderung diskriminatif dan
dengan sendirinya menjadikan hukum di Indonesia tidak berdaya, menuju kekuatan
hukum yang mengikat dan menjerat pelaku kejahatan seadil-adilnya.
2.
Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk
turut serta mengawasi dan berperan aktif dalam rangka membantu
penegak hukum dalam memberantas korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Arifi,
Ahmad. 2010. Politik
Pendidikan Islam. Teras: Yogyakarta
Alatas, Syed
Hossein. 1981. Sosiologi
Korupsi. LP3ES: Jakarta
Abi Syaibah,
Ibn. Mushannaf Ibn Abi Syaibah. juz V
Dimyanto. 2004. Siapa Mau Jadi
Presiden?. Penerbit Buku Kompas: Jakarta
Haryono dan Laode Ida. 2004 Korupsi di Negeri
Kaum Beragama. P3M: Jakarta
Hasan, Alwi, dkk. 2001. Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta
Haryatmoko. 2010. Etika
Politik dan Kekuasaan, Kompas: Jakarta
Kompas. edisi 20 Mei
2013 dan 5 Desember 2012
Katsir, Ibnu.
2008. Tafsir al-Quran al-‘Adhim. Dar al-Kutub: Beirut
Tim Penulis Kompas. 2006. Korupsi
Kemanusiaan. Penerbit Buku Kompas: Jakarta
Tim Penulis Kompas. 2005. Jihad
Melawan Korupsi. Penerbit Buku Kompas: Jakarta
Wahbah
Az-Zuhaili. 2008. al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr: Beirut
[2]Syed Hossein Alatas, Sosiologi Korupsi,
(Jakarta: LP3ES, 1981), hlm. 21.
[5]Syed Hossein Alatas, Sosiologi..., hlm.
105.
[7]
Korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang
memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif
menjalankan tindak korupsi. Sebagai contohnya adalah kasus korupsi yang
dilakukan oleh seorang pejabat dengan seorang usahawan untuk mengadakan
negosiasi harga sesuai rancangan kuota yang dinaikkan.
[8]Korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk
memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya
diketahui sendiri.Salah satu contohnya korupsi yang dilakukan dengan
memanipulasi anggaran baik untuk mengurangi atau justru me-mark up
nominalnya sehingga terjadi pembengkakan.
[12]“Tidak mungkin
seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang
berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan
datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan
diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal,
sedang mereka tidak dianiaya.”
[14] Shahih Bukhari, kitab al-Jihad
wa al-Sair, nomor 2845.
[15] “Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui.”
[16] “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
[17] “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
[18] Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa
Adillatuhu, cet. Ke-5, juz 5
(Beirut: Dar al-Fikr, 2008) hlm. 766.
[19]Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah,
juz V, hlm. 528. Atau Mushannaf Abd. ar-Razaq, juz X, hlm. 209.
[21] “Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar