Halaman

Sabtu, 17 Agustus 2013



Naskah LKTIQ yang gagal dipresentasikan di ajang MTQ Mahasiswa Nasional, Padang, Sumatera Barat








KONTEKSTUALISASI HUKUMAN TA’ZIR
SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
DI INDONESIA

Diusulkan oleh:
Husnul Khatimah Arief (C. 200936100162)
Imlaul Hasanah (B. 200936011671)


LOMBA KARYA TULIS ILMIAH AL-QURAN
MUSABAQOH TILAWATIL QURAN MAHASISWA TINGKAT NASIONAL
DI UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG


Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika)
Guluk-Guluk Sumenep Madura
2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Korupsi sedang naik daun! Pemberitaan media massa yang sangat mendominasi belakangan ini adalah pembicaraan seputar korupsi dan sejumlah pelakunya. Ia tampil menyeruak dengan modus dan  motifnya yang  semakin beragam. Semua orang sepakat bahwa korupsi adalah musuh terbesar bangsa ini yang harus segera dilenyapkan, karena efeknya akan melumpuhkan perekonomian negara dan lebih-lebih menindih kesejahteraan rakyat. Maka tak terbantahkan kiranya ketika isu krusial yang menjadi perhatian rakyat dan pemerintah saat ini adalah bagaimana cara memberantas korupsi.

Memasuki millenium ketiga, yang dalam istilah Alvin Toffler disebut the third wife,[1] globalisasi telah menjadi wacana aktual yang secara simultan dapat dirasakan manfaat dan mudharatnya. Jarak seolah berlipat demikian tipis, sehingga komunikasi lintas bangsa sangat mungkin terjadi. Imbas globalisasi secara langsung dapat dirasakan dalam bidang politik, di mana seluruh satuan sistem pemerintahan terjebak dalam pola pikir pragmatis. Akibatnya, manusia ingin mendapatkan apa yang diinginkannya secara instan tanpa ada usaha keras; ingin kaya tanpa harus bekerja, ingin mendapatkan gelar tanpa harus sekolah, ingin pintar tanpa harus belajar, dan keinginan-keinginan lainnya. Karena itulah pelaku korupsi tega “merampok” uang negara yang mestinya menjadi hak rakyat. Mereka ingin kaya tanpa mau bekerja keras. Maka, salah satu jalannya untuk memenuhi keinginan tersebut adalah bertindak korup.

            Wajah negeri ini memang buram dikotori pelaku-pelaku korupsi. Benar saja bila muncul asumsi satir, Indonesia saat ini tengah sekarat. Pejabat yang berkewajiban melayani rakyat justru bersikap abai terhadap problem rakyat. Mereka disibukkan dengan rencana-rencana sistemik untuk melakukan korupsi. Awal tahun 2013 yang mestinya mendatangkan terobosan-terobosan baru sebagai solusi atas problema bangsa, malah disuguhi peristiwa buruk yang tak disangka-sangka. Tindak korupsi pun semakin menggurita di mana-mana, dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.
Agenda reformasi yang prioritasnya adalah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tampak sekedar wacana. Demokratisasi politik memang terbuka lebar, tetapi malah terjebak dalam pragmatisme, perkoncoan, dan dinasti politik. Di samping itu, korupsi kian merajalela di tengah genderang pemberantasannya. Korupsi layaknya penyakit endemik yang cepat menyebar dan sulit untuk dilawan.
Kasus korupsi yang masih hangat diungkap KPK, yakni suap kuota impor daging sapi dan kasus penggandaan al-Quran, memperlihatkan betapa praktek korupsi berselubung simbol-simbol ideologis agama yang dilakukan aparat negara tak pernah surut. Ironisnya, tak ada pertanggungjawaban yang jelas dari otoritas lembaga yang menaungi praktik korupsi yang jelas melembaga itu. Itu belum terhitung kasus-kasus besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Bank Century, dan Proyek Hambalang yang hingga kini belum tuntas. Beberapa kasus korupsi dalam dua tahun terakhir bisa dilihat dari tabel berikut:

Tabel 1. Beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara
(Diolah dari berbagai sumber)

Tahun
Nama Koruptor
Kasus
2012
M. Nazaruddin
Korupsi proyek kompleks olahraga di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat
Angelina Sondakh
Andi Malarangeng
Anas Urbaningrum
2013
Ir. Djoko Susilo
Pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas (Korlantas)
2013
Lutfhi Hasan Ishaq
Suap Kuota impor daging sapi
Ahmad Fathanah






2013
Dzulkarnain Djabar
Pengadaan al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah di Kementrian Agama
Dendy Prasetya
2013
Rusli Zainal
Suap pekan olahraga Nasional (PON) Riau 2012
Taufan Andoso
Eka Dharma Putra
Rahmat Syahputra
Faisal Aswan
Muhammad Dunir
2013
Setya Budi Tejocahyono
Suap hakim di pengadilan negeri Bandung
Dada Rosada
2013
Fahd el Fouz
Korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah

            Kasus-kasus korupsi di atas cukup menjadi bukti bahwa korupsi di Tanah Air telah menjadi budaya yang begitu mengakar. Pembasmian korupsi yang dilakukan oleh oknum hukum seolah tidak menghasilkan apa-apa. Sanksi yang diberikan belum sepenuhnya melahirkan efek jera terhadap pelakunya. Inilah masalah yang sampai saat ini menjadi perhatian seluruh elemen bangsa mengenai solusi apa yang tepat untuk membasmi koruptor yang makin berjaya. Sebab, solusi yang ada saat ini dinilai belum efisien.

            Sebagai negara yang mayoritas penduduknya menganut Islam, ada baiknya jika Indonesia berpijak kepada al-Quran untuk mencari solusi yang tepat guna menghukum para koruptor. Sebab, al-Quran sebetulnya telah menyinggung ihwal korupsi dalam beberapa surat kendatipun tidak secara eksplisit.

            Sebab itulah, karya tulis ini mencoba untuk mengintrodusir beberapa term korupsi yang dinyatakan al-Quran untuk kemudian memetakan solusi-solusi yang ditawarkan di dalamnya. Melalui karya ini diharapkan umat Islam, utamanya penegak hukum, dapat membuka mata untuk mempertimbangkan sanksi yang tepat bagi pelaku korupsi dengan berlandaskan pada petunjuk al-Quran.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk mendeskripsikan term korupsi dalam al-Quran sekaligus mencari solusi paling efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia.

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah untuk mendapatkan solusi berupa pemberian sanksi dan tindakan preventif terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, sehingga melalui sanksi tersebut korupsi yang menjadi penyakit epidemis di Indonesia dapat segera dibumihanguskan.

D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah:
1.      Menguak beberapa term dalam al-Quran yang menunjukkan makna korupsi
2.      Menampilkan titik temu antara hukum Islam dan hukum publik (positif) untuk menentukan solusi paling efektif-praktis dalam upaya pemberantasan korupsi.

E.     Metodologi Penulisan
Dalam penulisan karya tulis ilmiah ini penulis menggunakan metode library research, yaitu mengumpulkan data dari berbagai literatur yang relevan dengan tema. Adapun sumber primer dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah al-Quran. Sedangkan kelengkapan data penelitian disarikan dari kajian tafsir yang ditulis oleh beberapa ulama besar dan dari beberapa buku pandangan pemikir Islam kontemporer. Selain itu, penulis juga menghimpun data dari berbagai media cetak untuk mengetahui informasi aktual tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Terminologi Korupsi

          Korupsi yang usianya sama tuanya dengan usia kehidupan manusia diklaim sebagai kejahatan terbesar (extra ordinary crime) dalam sejarah peradaban manusia. Menurut sejarah, bentuk korupsi seperti penyuapan telah terjadi sejak masa Hammurabi dari Babilonia atau sekitar tahun 1200 SM. Bahkan di India kasus korupsi sudah terjadi seribu tahun sebelum Isa.[2]
            Secara umum korupsi memiliki beberapa definisi. Dalam pengertian yang sempit korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi (misuse of public for private gain). Dalam pengertian luas, korupsi adalah penyalahgunaan urusan publik, pelanggaran kepentingan publik, pencelaan opini publik, dan penggunaan urusan publik secara ilegal bagi kepentingan pribadi.[3]
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korup artinya buruk, rusak, busuk, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).[4]
            Sedangkan korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

            Lebih jauh lagi, Syed Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.[5]

            Dari beberapa pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi adalah segala bentuk penyelewengan terhadap amanah yang diberikan masyarakat dengan cara mengeruk kekayaan negara untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok.

            Dalam prakteknya, tindakan korupsi yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok sangat beragam modusnya. Namun, secara garis besar Syed Hossein Alatas membagi tipologi korupsi ke dalam 7 bagian, yaitu: korupsi transaktif, ekstortif, defensive, invensif, nepotistik, autigenik, dan suportif.[6]Bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah korupsi dalam bentuk transaktif [7]dan autigenik.[8]

B.  Wajah Korupsi di Indonesia
Penyakit korupsi di negeri ini sungguh kronis dari waktu ke waktu.  Meski pemberantasan terus dilakukan, namun calon-calon koruptor seolah tidak pernah gentar untuk melakukan kejahatan yang sama. Lihat saja, Indonesia menempati urutan ke-118 dari 182 negara terkorup pada tahun 2012 dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 32.[9]
Di antara faktor–faktor yang menyebabkan menjamurnya korupsi adalah karakter dan kepribadian buruk koruptor, kelemahan pengajaran agama dan etik, krisis kepemimpinan, sistem hukum yang kurang tegas dan yang terpenting adalah perasaan tak bersalah yang dibangun di atas anggapan bahwa kejahatan korupsi merupakan kejahatan impersonal di mana korban korupsi tidak tampak sebagai pribadi.
Siapa yang dirugikan tidak terlihat, berbeda dengan penodongan atau pencurian.  Kendatipun mereka tahu bahwa perbuatannya merugikan negara, akan tetapi apakah negara bisa menangis atau bersedih. Kalau yang dirugikan adalah rakyat, maka rakyat adalah orang banyak  yang berarti sama dengan anonim.[10]
Sampai saat ini vonis-vonis hukum yang dijatuhkan kepada koruptor kerap tidak sepadan dengan kasus korupsi yang dilakukan. Koruptor selalu mendapatkan keringanan hukum yang tidak didapat pelaku kejahatan lain yang pelakunya merupakan masyarakat kelas bawah. Akibatnya, mereka yang berniat korupsi tidak pernah takut untuk melakukan itu ketika mempertimbangkan banyaknya uang yang dikorup dengan hukuman yang dijatuhkan. Terlebih lagi, koruptor tetap diistimewakan di tempat mereka mendekam. Fasilitas yang tak seharusnya mereka nikmati di penjara, malah mereka dapatkan.
Seperti kemarin, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (18-19 Mei) Wakil  Mentri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melakukan inspeksi mendadak ke LP Sukamiskin, Bandung. Rupanya, di sana jelas terlihat koruptor masih mendapat keistimewaan dengan adanya fasilitas yang memadai. Taruhlah  misalnya Gayus Tambunan, Adrian Wowuruntu, Agusrin Najamuddin, dan M. Nazaruddin yang biasa menikmati tekhnologi di dalam penjara.
Karena lumpuhnya hukum sebagaimana di atas, maka tak mengherankan ketika jumlah nominal yang “dirampok” pejabat negeri ini mulai tahun 2004 hingga 2011 mencapai 39,3 triliun dengan 1.408 kasus korupsi.[11] Belum lagi, kasus korupsi yang tak kasat mata (tidak terbukti). Tentu jumlahnya akan jauh lebih besar lagi jika kasus korupsi secara keseluruhan terkuak.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di negeri ini perlahan memudar. Kredibilitas dan akuntabilitas mereka tampaknya perlu dipertanyakan kembali. Satu-satunya lembaga yang saat ini masih  dianggap kredibel adalah KPK. Kejaksaan dan kepolisian yang seharusnya bersinergi dengan KPK untuk membasmi koruptor malah ikut terlibat korupsi. Sungguh ironis!
Seandainya hukum  yang ada  benar-benar ditegakkan dan ditegaskan, menurut  Mahfud MD, maka hal itu sudah cukup untuk memberantas korupsi. Maka, satu tugas penting bangsa ini adalah memaksimalkan penegakan hukum yang ada. Sebab, hukum yang tegas akan mampu mengantarkan negara pada  good governance (pemerintahan yang  baik).
C.  Korupsi Perspektif Hukum Islam
Bentuk-Bentuk Korupsi dalam Islam
Persoalan korupsi yang belakangan ini semakin massif di Tanah Air sebetulnya telah disinggung dalam al-Quran. Namun, istilah “korupsi” secara literal tidak dikenal dalam khazanah Islam klasik. Hal ini wajar, karena memang korupsi adalah istilah kontemporer yang diserap dari bahasa Latin “corruptio” atau“corruptus” yang berarti perbuatan buruk, busuk, atau  tindakan lain yang dilarang dan tidak bermoral. Islam membagi istilah korupsi ke dalam beberapa dimensi, yaitu ghulul (korupsi), risywah (suap), sariqah (pencurian) al-ghaysy (penipuan), dan khianat (penghianatan).
Ghulul adalah istilah yang sering dipakai Rasulullah Saw. dalam hadisnya terkait dengan korupsi dan penggelapan harta publik. Semula ghulul merupakan istilah yang erat kaitannya dengan harta rampasan perang yang diambil secara sembunyi-sembunyi sebelum dibagikan secara transparan. Hal itu bisa terbaca dalam al-Quran surat Ali ‘Imran: 161.[12]
Menurut Ibnu Katsir, ayat tersebut turun berkenaan dengan insiden Perang Badar, di mana kala itu sebuah mantel merah raib entah kemana. Sebagian dari mereka (umat Islam yang ikut perang) menduga bahwa Nabi Saw. telah mengambilnya. Namun, prasangka buruk mereka mendapat bantahan dari Allah melalui ayat tersebut dengan sebuah pengokohan bahwa tidak mungkin seorang Nabi yang ma’shum berkhianat dalam pembagian harta rampasan perang.[13]
Melalui ayat tersebut, secara gamblang Allah menyebut ghulul sebagai perbuatan khianat yang pelakunya akan disiksa pada Hari Kiamat. Sebab inilah Rasulullah Saw. mengecam pelaku ghulul dengan neraka sebagai ganjarannya.
عن عمرو عن سالم بن أبي الجعد عن عبد الله بن عمرو قال كان على ثقل النبي صلى الله عليه و سلم رجل يقال له كركرة فمات فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( هو في النار ) . فذهبوا ينظرون إليه فوجدوا عباءة قد غلها
Dari Amr, dari Salim ibn Abi Al-Ja’di, dari Abdullah ibn Umar berkata: bahwa pada rombongan Rasulullah saw. .. Ada seorang bernama Kirkirah yang mati di medan perang. Rasulullah saw. bersabda: “dia masuk neraka”. Para sahabat pun bergegas pergi menyelidiki perbekalan perangnya. Mereka mendapatkan mantel yang ia korup dari harta rampasan perang (HR. Bukhari).[14]
Hadis tersebut ingin menegaskan bahwa ghulul adalah perbuatan yang sangat dibenci agama. Dengan melihat unsur-unsur yang melingkupinya, cakupan makna ghulul bisa diperluas dan dikembangkan hingga ke istilah korupsi. Pemberian hadiah kepada pejabat sebab ada maksud terselubung, menurut Nabi Saw. juga termasuk ghulul.
ان الرسول قال هدايا العمال غلول (رواه احمد)
Rasulullah Saw. bersabda: “Hadiah kepada pejabat adalah ghulul.” (HR. Ahmad)
Aksi korupsi yang dilakukan pejabat negeri ini tak jarang mendapatkan “bantuan” dari berbagai pihak untuk kesuksesan misinya tersebut. Di antara “bantuan” tersebut adalah vonis hakim yang relatif ringan terhadap koruptor atau pembelaan terhadap kebatilan dengan cara membebaskannya dari jeratan hukum. Hakim yang dengan sengaja melindungi koruptor sebenarnya sama saja dengan koruptor tersebut, mereka juga dinilai melakukan korupsi. Sebagaimana sabda Nabi Saw.:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ثم من كتم غالا فانه مثله (رواه ابو داود)
Barang siapa yang melindungi pelaku ghulul, maka ia seperti pelaku ghulul tersebut.” (HR. Abu Dawud)
Selain ghulul, istilah yang termasuk korupsi adalah risywah (penyuapan). Tindakan ini mengandung unsur ketidakadilan, kebohongan, dan kecurangan. Penyuapan kerap kali dilakukan oleh orang yang ingin dimudahkan perkaranya dan terbebas dari jeratan hukum terhadap pihak berwenang yang bertanggung jawab atas perkaranya tersebut. Suap dapat diidentikkan dengan uang terima kasih.
Orang yang menyuap disebut al-rasyi dan yang meminta atau menerima suap disebut al-murtasyi. Sedangkan orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerimanya disebut al-ra’isy. Risywah sangatlah berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena dapat merusak sistem hukum yang adil serta memutarbalikkan fakta dan kebenaran. Akibatnya, masyarakat menjadi tidak jujur dalam menilai sesuatu. Dalam kehidupan politik, suap juga dikenal dengan istilah money politic (politik uang). Dengan menggunakan kekuatan uang (dan sejenisnya) keputusan atau pilihan seseorang bisa berubah drastis. Oleh sebab itulah, perbuatan risywah dilaknat oleh Allah Swt. Hal ini telah disabdakan Nabi Saw.:
لعن رسول الله الراشى والمرتشى والرائش يعنى الذى يمشى بينهما (رواه احمد)
Rasulullah saw. melaknat penyuap, penerima suap, dan al-raisy, yakni yang menjadi penghubung antara keduanya. (HR. Ahmad)
Larangan berbuat  risywah juga tertera dalam QS. Al-Baqarah: 188.[15] Ayat tersebut melarang manusia untuk memakan harta haram yang didapat melalui jalan yang batil, seperti merampas, mencuri, korupsi,  dan termasuk juga “uang pelicin”.
Di sisi lain, korupsi juga bisa dikategorikan sariqah. Perilaku koruptor tidak jauh beda dengan pencuri. Mereka sama-sama mengambil hak orang lain secara eksklusif. Bedanya, perbuatan mencuri dilakukan terhadap objek yang nyata serta jelas tindakannya, sementara korupsi tidak demikian adanya. Korupsi merupakan kedhaliman simbolik yang melahirkan korban simbolik pula. Uang yang dikorupsi bersifat umum dan abstrak. Aktualisasinya pun tidak tampak seperti pencuri, walaupun uang yang dikorup jauh lebih besar tak terhitung jari.
Dalam syari’at Islam, harta yang didapat dengan cara yang tidak halal dikatakan sebagai harta batil. Risywah, saraqah dan ghulul termasuk di antaranya. Al-Quran melarang demikian itu dalam QS. an-Nisa’: 29.[16]
Berdasarkan pemaparan di atas, cukup jelas bahwa indikasi korupsi sebetulnya telah disinggung dalam al-Quran jauh sebelum istilah korupsi itu sendiri dikenal. Sejarah bersaksi, rupanya, perbuatan korupsi telah muncul sejak masa awal Islam yang rentan dilakukan oleh orang-orang munafik. Rasulullah Saw. mengakui bahwa korupsi  termasuk perbuatan tercela yang  pelakunya pantas diganjar dengan sanksi yang setimpal, baik di dunia maupun di akhirat.
Hukuman Ta’zir dalam Islam

Adalah wajar ketika Islam melarang keras korupsi dan mengancam pelakunya dengan sanksi yang berat, sebab korupsi telah melumpuhkan keadilan, memeras ekonomi negara, melemahkan hukum, dan merapuhkan peradaban. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi di negeri ini harus terus digalakkan untuk menyelamatkan negara dari ketidakberdayaan.

Sebagaimana disinggung di awal, korupsi dapat dikategorikan dalam tindakan ghulul/penggelapan (Q.S. Ali-Imran/3: 161), mengambil harta dengan cara yang batil (Q.S. al-Baqarah/2: 188), seperti suap (risywah), aklu al-suht, atau mengambil harta orang lain dengan cara yang diharamkan (Q.S. al-Maidah/5: 62).

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin telah menyiapkan hukuman setimpal terhadap pelaku kejahatan. Pemberian sanksi terhadap koruptor, sebagaimana yang ditetapkan sejumlah ulama, wujudnya berbeda-beda. Perbedaan itu muncul disebabkan tidak adanya sanksi yang rinci terhadap koruptor itu sendiri. Terlebih lagi, istilah korupsi, secara eksplisit, tidak disebutkan dalam al-Quran.
Sebagian mereka, menyamakan korupsi dengan  tindakan pencurian, sebab koruptor juga merampas harta orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain. Sebagaimana pencuri, sanksi terhadap koruptor adalah dikenai hukuman hudud, yaitu potong tangan. Allah mengatakan hal itu dalam QS. Al-Maidah: 38.[17]
Sehubungan dengan hal itu, terdapat ulama yang kontra apabila sanksi koruptor disamakan dengan sanksi pencuri. Mereka berpegang pada hadis:
أخبرنا أبو عروبة بحران حدثنا محمد بن بشار حدثنا مؤمل بن إسماعيل حدثنا سفيان عن أبي الزبير عن جابر عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ( ليس على المختلس ولا على الخائن قطع )
Rasulullah saw. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).
Mereka berpendapat, koruptor lebih pantas dikenai hukuman ta’zir. Hal itu dikarenakan harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Dalam hal ini Rasulullah Saw. menegaskan:
اذرؤ الحدود بالشبهات (رواه البيهاقي)
Tanggalkan hudud dengan adanya syubhat. (HR. Al-Baihaqi)
Berbeda dengan hudud, diyat dan qishah, hukuman ta’zir tidak dijelaskan secara rinci dalam al-Quran maupun hadis. Karena itu, hukuman tersebut ditentukan oleh pejabat pemerintah atau pihak berwenang yang bertanggungjawab pada perkara tersebut. Bentuk hukuman ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misalnya diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun, di samping penyitaan harta hasil korupsi.
Ulama berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk  hukuman ta‘zir yang boleh dijatuhkan. Sebagian ulama membatasi hukuman ta’zir tidak boleh melewati hukuman hudud dan qishah. Namun, sebagian lain berpendapat bahwa hukuman ta’zir dapat lebih berat dari hukuman hudud, dan bahkan bisa dijatuhkan hukuman mati jika perilaku korupsi menimbulkan mudharat yang sangat besar.[18]Meskipun demikian, dalam menentukan kadar dan ketentuan hukuman ta’zir ini, seseorang harus tetap berpegang kepada al-Quran dan sunnah sebagai pijakan dasarnya, di samping juga mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Menurut Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam, hukuman untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun; disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor.[19]
Lebih rinci Wahbah az-Zuhaili membagi jenis hukaman ta’zir menjadi lima macam yaitu, hukuman pencelaan, hukuman penahanan, hukuman pemukulan, hukuman ganti rugi materi, dan hukuman mati.[20] Jenis hukuman ini dapat dikenakan kepada pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kejahatannya dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan ketegasan hukum.

D.  Penerapan Hukuman Ta’zir di Indonesia
Penerapan hukuman ta’zir untuk koruptor di negeri ini tampaknya sangat relevan. Mengingat, Indonesia bukanlah negara Islam, melainkan negara hukum yang regulasinya diselaraskan dengan konteks budaya masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, sebagaimana disinggung di awal, tindak pidana korupsi belum ter-cover dalam fikih Islam. Maka, hukuman ta’zir ini dinilai sangat cocok untuk diimplementasikan. Beberapa macam hukuman ta’zir yang disebutkan sejumlah ulama di atas, terdapat tiga sanksi yang sepadan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yakni hukuman  mati, hukuman penjara, dan hukuman ganti rugi/denda.
              Hukuman mati yang tertera dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan jika tindakan korupsi dilakukan dengan jumlah besar dan negara sedang dalam keadaan krisis atau tertimpa bencana besar, sehingga tindakan korupsi tersebut menimbulkan kemudharatan yang lebih besar.
              Sejauh ini, hukuman mati bagi koruptor belum diaplikasikan di Indonesia. Hukuman semacam itu memicu kontroversi di banyak kalangan. Sebagian besar masyarakat menyuarakan penolakan terhadap hukuman mati tersebut. Alasan mendasarnya, hukuman mati melanggar HAM untuk hidup. Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan pasal 4 Undang-Undang (UU)  No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.[21] Sedangkan dua hukuman setelahnya sudah biasa diimplementasikan, yakni hukuman penjara dan hukuman denda.
              Hukuman penjara sekaligus denda untuk tindak pidana korupsi selama ini nyatanya belum memberikan efek jera terhadap pelakunya. Hukuman tersebut tidak sebanding dengan banyaknya jumlah uang yang dikorup. Apalagi, saat ini hukum mudah saja dibeli dengan uang agar vonis hukuman semakin ringan. Untuk itulah, perlu ada sanksi yang mengikat sebagai antisipasi dari munculnya koruptor-koruptor baru.

              Selain dipenjara dan didenda, koruptor juga harus dimiskinkan. Baik uang hasil korupsi maupun bukan hendaknya disita untuk kemudian dikembalikan pada kas negara. Sanksi semacam ini dinilai efektif sebab siapapun di muka bumi ini tidak mungkin ada yang ingin hidup miskin, apalagi koruptor yang selalu merasa kurang karena ketidakpuasan. Tentu saja, juga dengan pencopotan jabatan. Setelah keluar dari penjara, koruptor akan merasa kehilangan semuanya; jabatan hilang, uang pun melayang.

              Dalam syari’at Islam, hukuman ta’zir bertujuan untuk mendidik, al-ashlu fi as-syariati anna at-ta’zîra li at-ta’dzîbi.[22] Maka, sanksi yang diberikan dalam konteks ini harus mengandung nilai-nilai pendidikan. Sementara itu, salah satu faktor meruyaknya korupsi di Indonesia adalah mental koruptor yang tidak sehat, dan yang lebih luas adalah sistem pemerintahan yang juga tidak sehat. Karena itu, perlu dilakukan penyadaran di lingkungan pemerintahan tentang akibat buruk dari tindakan korupsi. Selama ini, ruang rehabilitasi hanya disediakan untuk pecandu narkoba dan teroris sebagai upaya penyembuhannya. Sementara untuk korupsi tidak ada. Bukankah korupsi merupakan kejahatan yang lebih besar daripada itu (extra ordinary crime) yang juga membutuhkan aksi penyadaran?

              Tentu tidak sesederhana itu, korupsi yang disebut sebagai gejala yang membudaya meniscayakan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam rangka memberantasnya. Selain pendekatan politik, hukuman sosial dapat dipertimbangkan untuk mensubstitusi kemandulan hukum. Sanksi sosial ini bisa berupa pengucilan dari lingkungan sekitar, caci maki, hujatan, dan lain sebagainya. Penerapan sanksi semacam itu di satu sisi juga menuntut adanya kode etik bersama, yang satu sama lain saling mengikat. Dalam hal ini dituntut penegakan etik di semua lapisan sosial, seperti di kalangan bisnis, birokrasi, dan etika kemasyarakatan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga koruptor akan merasa tidak enak hati untuk memakan harta rakyatnya sendiri.

            Sanksi ini akan efektif manakala ada kebencian yang luar biasa dari masyarakat terhadap koruptor. Ironisnya, saat ini masyarakat terlihat mengagungkan pejabat korup yang kaya raya. Mereka mendapatkan kedudukan tinggi dan tempat yang begitu istimewa. Pejabat yang dermawan karena sering bersedekah dipandang sebagai orang yang tinggi akhlaknya, dan karenanya mereka disegani dan diidolakan. Padahal, belum tentu uang yang disedekahkan berasal dari pendapatan resminya. Karena itulah, koruptor semakin tidak merasa bersalah karena masyarakat sendiri tidak masalah.

          Dengan demikian, perlu adanya sosialisasi besar-besaran dari tokoh masyarakat dan pemimpin-pemimpin informal di lingkungan masyarakat untuk menyadarkan mereka tentang berbagai kemudharatan yang ditimbulkan akibat korupsi. Masyarakat harus tahu bahwa uang yang dikorup adalah hak mereka, meski tidak terlihat secara kasat mata. Dan inilah yang menjadi benih masalah mengapa masyarakat sampai saat ini terkesan apatis dan permisif terhadap tindakan korupsi. Sebab masyarakat tidak menyadari bahwa sejumlah uang yang dikorup adalah uang mereka yang diberikan ketika membayar pajak.
          Agar tampak lebih jelas, berikut penulis akan tampilkan bagan klasifikasi hukuman ta’zir yang perlu dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia.


Bagan 1. Kontekstualisasi Hukuman Ta’zir di Indonesia


Description: Description: Description: Description: Description: Description: H:\Contoh KTI Nasional\bagan.jpg
 










          Hukuman ta’zir sebagaimana yang disebutkan di atas dapat diberlakukan kepada koruptor tentu dengan mempertimbangkan tingkatan kasusnya. Namun secara umum, semua koruptor harus mendapatkan sanksi legal dan sosial. Hanya saja, untuk kasus yang besar, misalnya, dapat ditambah dengan vonis hukuman penjara lebih lama dan denda lebih besar daripada kasus korupsi yang kecil.

          Dengan cara demikian, harapan untuk membentuk pemerintahan yang bersih (clean governance) dan pemerintahan yang baik (good governance) besar kemungkinan akan mampu dicapai melalui hukuman ta’zir sebagaimana disebutkan tadi. Akan tetapi, semua yang ditawarkan penulis tersebut bukanlah antisipasi satu-satunya untuk memberantas korupsi. Di samping tindakan pemberantasan, sebetulnya perlu juga adanya tindakan preventif untuk membendung massifnya perilaku pejabat yang korup. Hal-hal yang disebutkan di atas hanyalah sebagai “rekomendasi” terhadap majelis hakim. Sebab, semua ketentuan ta’zir berada di tangan pemerintah yang berwenang.  


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari kajian di atas dapat disimpulkan bahwa hukuman ta’zir adalah solusi tepat dan sangat mungkin diimplementaskan di negara Indonesia yang merupakan negara hukum. Dengan harapan, melalui hukuman ini, Indonesia akan terbebas dari kejahatan besar bernama korupsi.

B.     Saran-Saran
Sebagai faktor pendukung dari solusi tersebut, penulis perlu memberikan saran-saran sebagaimana berikut:
1.      Mengembalikan integritas kekuatan hukum dengan mereformulasi cara kerja hukum di Indonesia yang cenderung diskriminatif dan dengan sendirinya menjadikan hukum di Indonesia tidak berdaya, menuju kekuatan hukum yang mengikat dan menjerat pelaku kejahatan seadil-adilnya.
2.      Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta mengawasi dan berperan aktif dalam rangka membantu penegak hukum dalam memberantas korupsi.



DAFTAR PUSTAKA
Arifi, Ahmad. 2010. Politik Pendidikan Islam. Teras: Yogyakarta
Alatas, Syed Hossein. 1981. Sosiologi Korupsi. LP3ES: Jakarta
Abi Syaibah, Ibn. Mushannaf Ibn Abi Syaibah.  juz V  
Dimyanto. 2004. Siapa Mau Jadi Presiden?. Penerbit Buku Kompas: Jakarta
Haryono dan Laode Ida. 2004 Korupsi di Negeri Kaum Beragama. P3M: Jakarta
Hasan, Alwi, dkk. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta
Haryatmoko.  2010. Etika Politik dan Kekuasaan, Kompas: Jakarta
Kompas. edisi 20 Mei 2013 dan 5 Desember 2012
Katsir, Ibnu. 2008. Tafsir al-Quran al-‘Adhim. Dar al-Kutub: Beirut
Tim Penulis Kompas. 2006. Korupsi Kemanusiaan. Penerbit Buku Kompas: Jakarta
Tim Penulis Kompas. 2005. Jihad Melawan Korupsi. Penerbit Buku Kompas: Jakarta
Wahbah Az-Zuhaili. 2008. al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr: Beirut



[1]Ahmad Arifi, Politik Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2010),  hlm. 36.
[2]Syed Hossein Alatas, Sosiologi Korupsi, (Jakarta: LP3ES, 1981), hlm. 21.
[3]Laode Ida & Haryono, Korupsi di Negeri Kaum Beragama, (Jakarta: P3M, 2004), cet I, hlm. 57.
[4]Alwi Hasan, dkk., Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), hlm. 982.
[5]Syed Hossein Alatas, Sosiologi..., hlm. 105.
[6] Syed Hossein Alatas,  Sosiologi Korupsi, hlm. 26.
                [7] Korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan tindak korupsi. Sebagai contohnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat dengan seorang usahawan untuk mengadakan negosiasi harga sesuai rancangan kuota yang dinaikkan.
                [8]Korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui sendiri.Salah satu contohnya korupsi yang dilakukan dengan memanipulasi anggaran baik untuk mengurangi atau justru me-mark up nominalnya sehingga terjadi pembengkakan.
[9]Kompas, edisi 20 Mei 2013.
               [10] Haryatmoko,  Etika Politik dan Kekuasaan,  (Jakarta: Kompas, 2010),  hlm. 128
[11] Kompas, edisi 5 Desember 2012.
[12]“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
[13] Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-‘Adhim, (Beirut: Dar al-Kutub, 2008),  Juz 1, hlm. 281.
[14] Shahih Bukhari, kitab al-Jihad wa al-Sair, nomor 2845.
[15] “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
[16] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
[17] “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
[18] Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu,  cet. Ke-5, juz 5 (Beirut: Dar al-Fikr, 2008) hlm. 766.
[19]Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, juz V, hlm. 528. Atau Mushannaf Abd. ar-Razaq, juz X, hlm. 209.
[20]Ibid., juz 6, hlm. 192.
[21] “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
[22] Tabshirah al-Hikam, Juz 2, hlm. 264.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar